Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugat DPD dan DPP Partai Demokrat ke Pengadilan

Surya Makmur Nilai Langkah Edi Siswoyo Tak Tepat
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 18-05-2012 | 17:24 WIB
surya_makmur.jpg Honda-Batam

Surya Makmur Nasution.

BATAM, batamtoday - Gugatan Edi Siswoyo terhadap Ketua DPD dan DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang meminta pembatalan Surat Keputusan DPP untuk pergantian posisi Wakil Ketua I di DPRD Kepri dianggap tidak tepat.

Dijelaskan Surya Makmur, Wakil Ketua I DPD Provinsi Partai Demokrat bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPP Demokrat, Hotman Hutapea, akan menggantikan posisi Edi Siswoyo sebagai Wakil Ketua I di DPRD Provinsi Kepri.

"Dalam pergantian tersebut, Edi tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan telah terdaftar tanggal 25 april 2012 lalu dengan nomor perkara 18/PA.G/2012/PN-TPI, yang digugat DPD dan DPP Partai Demokrat dan akan disidangkan tanggal 21 Mei mendatang," kata Surya Makmur di Batam, Jumat (18/5/2012).

Surya menegaskan bahwa pergantian jabatan di DPRD merupakan pergantian pimpinan, bukan Pergantian Antar Waktu (PAW), melainkan hanya penyegaran yang dikehendaki oleh partai. Hal tersebut diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga (ADRT) Partai Demokrat pasal 41 ayat 5 huruf b yang isinya bahwa DPD berwenang mengusulkan calon pimpinan DPRD kepada DPP.

"DPD sipatnya mengusulkan, DPP memutuskan. Apakah pergantian jabatan di DPRD ini melanggar ketentuan undang2, itu tidak ada," tegasnya.

Diperkuat dalam Undang-Undang Partai Politik pasal 32 thn 2008 yang isinya, apabila terjadi konflik internal, diselesaikan berdasarkan ADRT partai politik itu sendiri, bukan di Pengadilan. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri menyatakan tidak boleh mengadili konflik di tubuh partai politik.

"Apabila terjadi konflik di tubuh partai politik, tidak boleh mengadili karena keputusan partai politik bukan wilayah tata usaha negara," lanjut Surya Makmur.

Intinya, lanjut Surya, pergantian pimpinan di DPRD merupakan hak partai, apabila ada yang merasa tidak puas dapat diselesaikan dalam ketentuan ADRT Partai.

"Diharapkan dan alangkah bijaknya permasalahan tersebut menempuh jalur partai tidak melalui jalur hukum karena pergantian jabatan di DPRD merupakan satu tekad untuk meningkatkan performa menjelang tahun 2014," tutur Surya.