Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ABK Kapal Dipolisikan Karena Curi Besi
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 04-02-2011 | 17:36 WIB

Batam, batamtoday - Akbar (20), seorang pemuda asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Satuan Reserse Polsekta Nongsa karena mencuri besi di pelabuhan Bobji Telaga Punggur, Minggu, 31 Januari 2011 lalu.

"Tersangka ditangkap setelah adanya laporan warga yang resah karena di pelabuhan itu sering terjadi pencurian beberapa minggu terakhir ini," kata Ipda Supandi, Kanit Reskrim Polsekta Nongsa kepada batamtoday, Jumat, 4 Februari 2011.

Supandi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah warga memancing tersangka dengan sebuah tas yang berisi besi. Pancingan warga berhasil dan tersangka berhasil diringkus.

Sementara itu, tersangka Akbar mengaku terpaksa melakukan pencurian karena butuh uang untuk makan. Namun dirinya kebingungan ke mana harus menjual barang hasil curiannya, karena baru dua bulan berada di sekitar pelabuhan tersebut.

"Saya baru 2 bulan di sini, jadi tidak tahu barang itu nanti akan dijual ke mana," aku Akbar.

Akbar juga mengatakan dirinya bekerja sebagai ABK di sebuah kapal ikan, yang saat ini kapal tersebut masih sandar di pelabuhan Telaga Punggur dan belum ada kepastian kapan akan berlayar.

Dia mengisahkan, sebelum ke Batam, kapal tempat dirinya bekerja sempat singgah di Jakarta untuk bongkar ikan hasil tangkapan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Selama tinggal di Batam, tersangka menumpang tinggal di rumah salah seorang kerabatnya di daerah Teluk Nipah. Kehidupannya sehari-hari juga ditanggung kerabatnya itu.

Merasa segan dan malu karena tidak pernah menolong perekonomian kerabatnya, tersangka lalu mencoba untuk mencari kerja di lokasi pelabuhan. Namun, sesampai di pelabuhan, dirinya bukannya mencari pekerjaan, yang malah muncul niat mencuri.

"Malu mas numpang di rumah kerabat dan tidak punya uang untuk bantu dia," kata lelaki yang mengaku hanya lulusan SMP ini menyesal.

Penyesalan Akbar serasa tak berguna karena dirinya tertangkap basah melakukan pencurian. Atas perbuatannya itu, dirinya akan dikenakan dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.