Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fatwa MUI Tentang Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha saat Pandemi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-07-2020 | 10:45 WIB
sapi-kurban111.jpg Honda-Batam
Kandang Jagal Utama, Sei Temiang. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Fatwa yang ditandatangani pada 6 Juli 2020 itu menyatakan pelaksanaan salat Idul Adha di tengah wabah virus corona mengikuti ketentuan fatwa MUI sebelumnya saat penyelenggaraan Idul Fitri.

Sementara poin lain panduan menyinggung soal pelaksanaan penyembelihan kurban yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan keluasan waktu selama empat hari sejak 10 Dzulhijah atau 31 Juli 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan jelang hari raya umat Islam ini diperlukan panduan khusus agar beribadah aman dari penularan virus corona tetapi juga sesuai kaidah hukum agama.

"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan Covid-19," kata Asrorun, Jumat (10/7/2020).

MUI menyatakan, penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah dan meminimalkan potensi penularan.

Adapun panduan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

4. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum Magrib tanggal 13 Dzulhijjah.

6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

MUI juga meminta pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban. Dengan begitu, kegiatan bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam sekaligus juga terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Rekomendasi MUI terkait Pelaksanaan Idul Adha saat Pandemi Covid-19
Fatwa mengenai pelaksaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban itu bukan saja memuat soal panduan ibadah melainkan juga sejumlah rekomendasi. Pengurus MUI memberikan enam rekomendasi di antaranya meminta pengurus masjid menyiapkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berpedoman pada fatwa.

Selain itu MUI mengimbau umat Islam yang punya kemampuan untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil). Pengurus MUI juga meminta panitia kurban memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.

"Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan," tulis salah satu rekomendasi MUI.

Rekomendasi selanjutnya adalah, panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban disarankan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Selanjutnya, MUI juga meminta pemerintah menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha