Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 2 Paket Sabu, Oknum Satpol PP Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 03-07-2020 | 18:04 WIB
majelis-taufik.jpg Honda-Batam
Majelis hakim yang menjatuhi hukuman 5 tahun penjara kepada oknum Satpol PP Batam, Seni lalau. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ayub bin Mahad, oknum Satpol PP Kota Batam yang ditangkap polisi karena memiliki 0,9 gram sabu, akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa dalam persidangan secara online di PN Batam pada Senin (29/6/2020) lalu.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ayub bin Mahad dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Taufik saat membacakan amar putusan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun penjara, subsider Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Ayub bin Mahad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. "Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Setelah pembacaan vonis, terdakwa Ayub bin Mahad hanya bisa pasrah menerima vonis tersebut. "Saya terima yang mulia, saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Ayub.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa Ayub bin Mahad ditangkap aparat kepolisian di Jalan Raya depan Mapolresta Barelang. Ayub baru pulang dari Simpang Dam, Kampung Aceh untuk membeli sabu.

Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 0,9 gram yang tersimpan di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakannya.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan Polisi saat penangkapan adalah satu lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) Satuan Polisi Pamong Praja Batam atas nama Ayub.

Pengakuan terdakwa, sabu tersebut merupakan milik Lan (DPO). Ia hanya disuruh untuk membeli di Simpang Dam, Kampung Aceh seharga Rp 150 ribu.

Editor: Surya