Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap 3 orang Jaringan Narkoba di Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Rabu | 01-07-2020 | 08:20 WIB
narkoba_pinang_polda.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka dan barang bukti narkoba yang berhasil ditangkap Polda Kepri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap tiga orang pemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan dilakukan Subdit 3 pada Sabtu, 27 Juni 2020, sekira pukul 16.30 Wib.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka narkotika jenis sabu seberat 390 dan 28 butir pil eksatasi," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/06/2020).

Para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya Rio Octavianda alias Rio (34), Saiful Tuhumuri alias Ipul (24) dan Ruli Helmi alias Ruli.

Penyergapan dan penangkapan kepada ke tiga tersangka yang dipimpin Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon berada di sebuah rumah, JL. Basuki Rahmat GG. Tempinis V RT 003 RW 006, Kelurahan Tanjung Pinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.

"Informasi adanya peredaran narkoba di Kota Tanjung Pinang pukul 12.00 Wib, dan ketiga tersangka kita amankan sekitar pukul 16.30 Wib," jelasnya.

Mudji menambahkan, barang bukti yang diamankan didapati di dalam tas ransel Nokia yang di dapat di dalam kamar rumah.

Dan saat ini ke tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 390 dan 28 butir pil eksatasi di bawa ke Polda Kepri, Batam guna pengembangan jaringan ke tiga tersangka.

Editor: Surya