Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPS Mulai Verifikasi Faktual Pendukung Calon Perseorangan di Batam dan Anambas
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 26-06-2020 | 20:04 WIB
vaktual-pendukung-perseorang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota KPU Kepri, Arison. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Batam dan Kabupaten Kepulauan Anambas, mulai melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung pasangan calon perseorangan.

Anggota KPU Kepri, Arison mengatakan, calon perseorangan di Batam hanya satu orang yakni Rian Ernes-Yusiani Gurusinga. Sementara di Anambas ada dua pasangan calon perseorangan yakni Fachrizal-Johari dan Saripan-Arman.

Ia mengatakan jumlah pendukung yang diverifikasi faktual di Batam sekitar 38 ribu orang, sementara di Anambas sekitar 3.100 orang.

Verifikasi faktual berlangsung mulai 24 Juni-12 Juli 2020 dilakukan dengan tiga cara mendatangi rumah pendukung calon perseorang setelah dilakukan verifikasi administrasi berdasarkan data KPU Batam dan KPU Kepulauan Anambas. Jika tidak ketemu dengan orang yang memberi dukungan tersebut, maka disampaikan kepada petugas penghubung dari pasangan calon perseorangan untuk dikumpulkan di suatu tempat seluruh pendukung yang belum diverifikasi secara faktual.

Bila dua cara itu tidak berhasil, maka PPS meminta petugas penghubung pasangan calon perseorangan tersebut untuk datang ke Kantor PPS. "Kalau tiga cara itu masih gagal, berarti tidak memenuhi syarat," tegasnya, Kamis (25/6/2020) seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Arison menjelaskan dalam melaksanakan tugas, PPS dalam merekrut petugas peneliti. Jumlah petugas peneliti yang direkrut untuk masing-masing kelurahan tergantung kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Petugas peneliti hanya bertugas meneliti data administrasi pendukung pasangan calon perseorangan yang bersumber dari KPU Batam dan KPU Kepulauan Anambas. "Dalam melaksanakan tugasnya, petugas dibawah kendali KPU Batam dan KPU Anambas dilengkapi alat pelindung diri," katanya.

Editor: Gokli