Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hak Angket Bakal Lolos dengan 53 Persen Suara
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Jum'at | 04-02-2011 | 15:57 WIB

Jakarta, batamtoday - Pengusulan Hak Angket Pajak dipastikan lolos dalam pembahasan rapat paripurna, karena akan mendapat dukungan dari sedikitnya 53 persen suara di DPR.

Hingga Rabu 2 Februari 2011, sedikitnya tercatat 114 anggota DPR telah meneken usulan pengajuan, lengkap dari 8 fraksi. Dalam pengajuan hak angket ini, hanya satu fraksi saja, yakni Fraksi Demokrat yang tidak satupun anggotanya menandatangani usulan tersebut.

Sementara 5 fraksi, yakni Fraksi Golkar, PDIP, PKS, Gerindra dan Hanura menyatakan bulat mendukung usulan hak angket pajak ini.

Tiga pimpinan DPR, para wakil ketua, Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar), Pramono Anung (Fraksi PDIP) dan Anis Matta (Frkasi PKS) menjadi penekan terakhir. Syarat mengajukan hak angket adalah 25 anggota.

Jumlah anggota DPR periode 2009-2014 sendiri berjumlah 560 anggota.

Insiator pengusul hak angket, Syarifuddin Sudding dari fraksi Gerindra kepada wartawan mengatakan, jumlah penandatangan hak angket ini masih akan bertambah karena, masih banyak anggota dewan yang belum masuk.

"Masih banyak anggota dewan yang sibuk, dan belum masuk, jadi kemungkinanya masih bertambah dari angka 114 ini," tandasnya.

Partai Golkar sendiri, kata Bambang Soesatyo, insiator lainya, menyatakan Partai Golkar akan bulat mendukung pengusulan hak angket pajak, dan 106 anggota fraksinya akan menandatangani usulan hak angket tersebut.

Demikian juga halnya dengan PDIP, kata Trimedya Panjaitan mengatakan, 94 anggota fraksi banteng moncong putih akan solid mendukung hak angket mafia pajak. Begitupula dengan 57 anggota fraksi PKS.

Namun demikian, fraksi PPP, PAN, dan PKB, meski tidak secara terang-terangan mendukung hak angket, namun beberapa anggotanya ada yang turut dalam penandatanganan seperti Ahmad Yani (PPP), Taslim (PAN) dan Lily Wahid (PKB).

Pengusulan penggunaan hak angket ini kemungkinan besar akan lolos mengingat besarnya jumlah anggota DPR yang mendorong usulan tersebut.

Pengusulan hak angket, menurut undang-undang harus melalui persetujuan rapat paripurna yang diikuti minimal setengah dari anggota DPR, dan kemudian disetujui lebih dari setengah peserta rapat yang hadir.

Kalkulasinya, dengan 5 fraksi mendukung bulat, yaitu Golkar 106 anggota ( 18,92 persen) PDIP 94 anggota (16,78 persen), PKS 57 anggota (10,17 persen), Gerindra 26 anggota (4,64 persen) dan Hanura 17 anggota (3,04 persen), maka sedikitnya akan terkumpul suara sebanyak 53 persen.