Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Mark Proyek Multi Years Dompak

Kejati Kepri Diduga Lakukan Pemeriksaan 'Siluman'
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 17:59 WIB
Dompak.JPG Honda-Batam

Proyek pembangunan pusat pemerintahan di Dompak, Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri diduga melakukan pemeriksaan secara 'siluman' (tanpa disertai Surat Perintah Tugas dari Kajati-red) terhadap sejumlah oknum anggota DPRD Kepri terkait dugaan korupsi dan mark-up dalam alokasi anggaran Rp1,3 triliun dana proyek multi years pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Dompak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh batamtoday dari internal DPRD Kepri, pelaksanaan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kepri itu dilakukan di Batam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Laporan Hasil Pemeriksaan APBD 2010 atas pelaksanaan proyek multi years 2007-2010 pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Kepri itu. 

"Kemarin itu, mereka (anggota DPRD-red,) sudah diperiksa, yang terdiri dari unsur pimpinan, ketua komisi serta sejumlah anggota lainnya dalam penganggaran Rp1,3 triliun dana proyek multi years Dompak," kata sumber batamtoday, Selasa (15/5/2012).

Ditanya siapa saja nama-nama anggota Dewan yang diperiksa, serta dari bagian mana tim kejaksaan yang melakukan pemeriksanaan tersebut, sumber enggan menyebutkan dengan alasan tak etis. 

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri Eko Bambang Riadi SH yang dikonfirmasi batamtoday, membantah kalau pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepri. Eko Bambang juga mengku, kalau dirinya baru kali ini mendengar dan mendapat informasi pemeriksaan tersebut. 

"Dari tim mana yang memeriksa, kalau dari Pidsus tidak pernah melakukan pemeriksaan terkait dengan proyek multi years Dompak. Tetapi kalau Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD yang hingga saat ini belum seluruhnya dikembalikan sebagian Dewan, memang kami periksa," sebut Bambang. 

Namun demikian, Bambang juga mengatakan akan memastikan hal tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, berdasarkan pengeluaran surat perintah yang dilaksanakan selama ini. Tetapi kalau memang hal itu benar dan ada temuan dalam LHP BPK, dirinya akan menindaklanjuti, sesuai dengan perintah dan instruksi Kajati Kepri. 

"Nanti coba kami koordinasikan dahulu dengan kepala, karena mungkin saja di tim lain, berdasarkan surat perintah dari kepala kejaksaan sebelumnya. Namun kalau hal ini benar dan dilaporkan ke Kajati, kami akan melakukan penyelidikan," ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, proyek multi years pusat pemerintahan di Dompak, mulai dilaksanakan pada 2007 lalu dengan alokasi anggaran Rp1,9 triliun. Setelah melalui penyesuaian dan pembahasan di APBD Provinsi disepakati, alokasi dana untuk membangun 8 kantor di pusat pemerintahan itu menjadi Rp1,3 triliun selama empat tahun 2007 sampai dengan 2010.

Sayangnya, dalam pelaksanaan selama 4 tahun, pembangunan 8 perkantoran yang meliputi gedung kantor gubernur, DPRD, kantor dinas SKPD, UMRAH, Masjid, RSUP, Jembatan I,II dan III Dompak serta sejumlah proyek lainnya, hingga saat ini tidak kunjung selesai. 

Wakil ketua DPRD Kepri Lisdarmansyah mengatakan, berdasarkan hasil audit fisik yang dilakukan BPKP terhadap seluruh proyek di Dompak, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kepri masih terutang sekitar 6-7 persen dari 71 persen progres pelaksanaan fisik proyek, karena sebelumnya yang baru dibayarkan pasca-diputusnya kontrak akibat tidak selesai hingga 2011 lalu baru dibayarkan sekitar 64 persen.