Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Fisman Gea
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 04-02-2011 | 14:38 WIB
Fisman_Tipu.jpg Honda-Batam

Fisman Gea (duduk sebelah kiri) didampingi pengacaranya Nixon Situmorang (berdiri) sedang berkonsultasi dengan kerabatnya saat diperiksa di unit VI Tipiter Polresta Barelang, Kamis 27 Januari 2011 lalu  (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga mantan anggota DPRD Kota Batam, Fisman Gea masih dipertimbangkan oleh pihak kepolisiaan, demikian diungkapkan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi I Ketut Artha kepada wartawan, Jum'at, 4 Januari 2011.

"Kita masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka," kata Artha.

Artha mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu diajukan oleh istri korban sehari setelah penahanan tersangka.

Penahanan dan penetapan Fisman sebagai tersangka dalam kasus penipuan dilakukan Satuan Reserse Polresta Barelang karena bukti-bukti telah lengkap, selain itu dikawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atas tindak pidana penipuan yang telah dilakukan tersangka.

"BAP kasus Fisman sekarang sedang dalam proses pemberkasan," pungkas Artha.

Sebelumnya, Fisman Gea mantan anggota dewan kota Batam periode 2004-2009 dari partai Damai Sejahtera (PDS) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh satuan reserse Polresta Barelang, Rabu 26 Januari 2011.

Fisman dilaporkan oleh korban bernama Bobby M Sugiharto atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp30 juta berdasarkan perjanjian yang dilakukan pada awal tahun 2010 lalu.

Menurut pengakuan korban, selain dirinya masih ada 4 orang lainnya yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Fisman dengan nominal yang bervariasi jumlahnya.