Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, BPSK Tanjungpinang Mulai Terima Pengaduan Kenaikan Tagihan Listrik
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 12-06-2020 | 19:36 WIB
posko-aduan-TPI.jpg Honda-Batam
Posko pengaduan lonjakan tagihan listrik di BPSK Tanjungpinang. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang mulai menerima pengaduan tagihan listrik.

BPSK mengakomodir pengaduan terkait kenaikan tagihan listrik PLN ini mulai dibuka Jumat (12/6/2020) hari ini.

Anggota BPSK Kota Tanjungpinang, Elvi Araianti menjelaskan, layanan pengaduan dibuka selama seminggu, dimulai pukul 09.00 dan ditutup menyesuaikan jam kerja pegawai. "Dibukanya posko pengaduan ini sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini," kata Elvi, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Warga yang merasa dirugikan dan akan membuat aduan terkait tagihan listrik cukup membawa foto copy KTP, bukti rekening listrik 3 bulan terakhir dan foto pemakaian kWh meteran terakhir.

Elvi menjelaskan, sebelum  posko dibuka, BPSK Tanjungpinang telah menerima dua pengaduan. "Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pembayaran tagihan listrik, silahkan datang," imbuhnya.

Editor: Gokli