Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Hubungan Badan Tiga Kali Di Warnet

Penjaga Warnet Gagahi Siswi SMP
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 04-02-2011 | 12:40 WIB

Batam, batamtoday - Erwin Winata (18) seorang penjaga warnet di ruko perumahan GMP Tanjung Piayu, diamankan Satuan Reserse Polresta Barelang karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar (15) siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama di Batam, Rabu malam, 2 Februari 2011.

Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yang mendapati perubahan sikap korban, karena menjadi pemurung setelah digagahi tersangka.

"Setelah didesak, anak kami mengakui kalau dia pernah berhubungan badan dengan tersangka sebanyak tiga kali di warnet," kata Rizal, orang tua korban saat ditemui wartawan di rumahnya, Jum'at, 4 Februari 2011.

Menurut pengakuan korban kepada orang tuanya, korban digagahi sebanyak dua kali pada bulan Desember 2010 lalu, dan terakhir dilakukan tersangka pada bulan Januari kemarin.

"Sebenarnya kami sudah curiga sebelumnya, namun tidak tahu kalau sampai hal seperti ini bakal menimpa anak kami," tuturnya.

Orang tua korban baru mengetahui itu, setelah mendapati korban selalu keluar dengan seorang lelaki pada malam hari, dan setelah melakukan pengintaian diketahui bahwa korban menjalin asmara dengan tersangka.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Satuan Reserse Polresta Barelang di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkannya mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang dan akan dan akan dikenakan pasal 332 ayat 1 sub 1e KUHP dan pasal 81 ayat 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.