Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Ini Terancam 15 Tahun Bui
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 09-06-2020 | 18:04 WIB
cabul-nelayan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online perkara pencabulan anak di bawah umur, Selasa (9/6/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sabri alias Firdaus, seorang nelayan di Pulau Petong, Kota Batam, yang nekad mencabuli 4 orang anak di bawah umur, terancam 15 tahun penjara.

Sidang perkara pencabulan ini, dipimpin ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Egi Novita dan Efrida Yanti digelar tertutup dan dilaksanakan secara online melalui video teleconference di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (9/6/2020).

Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zeboea menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orangtua salah seorang korban melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

"Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial S yang mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya kepada orangtuanya. Tidak berselang lama, orangtua dari korban S juga mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang teman anaknya juga mengalami hal yang sama," kata Yan.

Dari keluhan tersebut, kata Yan, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakw Sabri alias Firdaus.

Masih kata Yan, modus yang dilakukan terdakwa adalah mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu kepada para korban, sebelum melakukan tindakan pencabulan. "Anak-anak itu diajak mencari kayu bakar di hutan. Namun, ketika tiba di hutan, terdakwa bukannya mencari kayu bakar, malahan menyuruh korban berbaring di atas tanah yang sudah dialasi baju sambil membuka celana dalamnya. Saat itulah anak-anak itu dicabuli," jelasnya.

Pencabulan terhadap para korban, lanjutnya, dilakukan terdakwa dengan cara meraba dan menggesek-gesekan kemaluannya ke bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma.

"Para korban adalah anak-anak di lingkungan sekitar rumahnya. Rentang usia para korban antara 5-13 tahun," tuturnya.

Dari Kejadian ini, para korban mengalami trauma yang mendalam. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Editor: Gokli