Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Kembali Periksa 7 Pejabat BC Batam Terkait Impor 27 Kontainer Tekstil Premium
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 05-06-2020 | 10:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi importasi 27 kontainer tekstil premium yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus bergulir.

Teranyar, Tim Kejagung RI kembali memeriksa sedikitnya 7 pejabat Bea Cukai Batam. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono saat dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Rabu (3/6/2020) malam.

"Yang terbaru, tujuh orang pejabat di lingkungan Bea Cukai Batam kembali diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Kejagung Jakarta, Rabu (3/6/2020)," kata Hari, Kamis (4/6/2020).

Ketujuh pejabat yang diperiksa, kata Hari, antara lain:

1. Rully Adrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I

2. Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II

3. Dedi Aldian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I

4. Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II

5. Zadya Rastu Zuldhana Tista

6. Afwadi

7. Handika Ramadhan.

"Tujuh orang pejabat BC Batam yang diperiksa masih sebatas saksi. Dari ketujuh saksi ini, ada yang sudah pernah diperiksa sebelumnya namun diperiksa kembali," ujarnya.

Pemeriksaan ini dilakukan, lanjutnya, sebagai upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Sebelum memeriksa ketujuh pejabat ini, sambungnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata dan beberapa pejabat lainnya. Selain itu, Tim Jampidsus juga telah melakukan pemeriksaan seorang pengusaha di Batam bernama Dewi Ratna (DR).

"Sebelum memeriksa ketujuh orang ini, Tim Jampidsus Kejagung sudah pernah memeriksa Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata dan pejabat lainnya di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," tambahnya.

Tak hanya melakukan pemeriksaan, pada tanggal 11 Mei 2020 lalu, tim penyidik juga sempat menggeledah rumah dinas yang ditempati Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata.

"Pada saat penggeleddahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen sebanyak 2 koper," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus impor tekstil premium secara ilegal yang menyeret beberapa nama pejabat tinggi Bea dan Cukai Tipe B Batam berawal dari penegahan 27 kontainer bermuatan tekstil ilegal milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima oleh DJBC Tanjung Priok, Maret lalu.

Editor: Gokli