Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Karimun Perpanjang Proses Belajar dari Rumah Hingga 14 Juni 2020
Oleh : Freddy
Sabtu | 30-05-2020 | 17:52 WIB
SE-Bup-Karimun-BDR.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Bupati Karimun terkait perpanjangan masa belajar dari rumah di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun kembali memperpanjang masa belajar dari rumah (BDR) untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP/sederajat.

Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun nomor 420/DISDIK.SEKR/V/534/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Karimun nomor 420/DISDIK.SEKR/IV/417/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Sasyim menjelaskan, sesuai surat edaran Bupati Karimun, proses kegiatan belajar dari rumah bagi peserta didik pada satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/Mts, PKBM dan LKP kembali diperpanjang mulai tanggal 2 Juni sampai 14 Juni 2020.

Adapun tahapan kegiatan belajar mengajar sesuai kalender akademik tahun pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut yakni tanggal 2 - 13 Juni 2020 kegiatan belajar mengajar melalui pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan atau luar jaringan (luring) menyesuaikan dengan kondisi sekolah.

Selanjutnya tanggal 15 - 26 Juni 2020 penilaian akhir semester genap dan pengolahan nilai, dilanjutkan penyerahan rapor pada tanggal 27 Juni 2020. Sementara 28 Juni hingga 11 Juli 2020, libur semester genap tahun pelajaran 2019/2020.

Sementara untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020/2021 akan dimulai pada 29 Juni sampai dengan 4 Juli 2020 dengan rincian 29 Juni sampai 3 Juli 2020 mulai pendaftaran, 4 Juli pengumuman dan tanggal 6 Juli sampai 8 Juli 2020 pendaftaran ulang, tanggal 13 Juli awal tahun pelajaran baru.

Dijelaskan Bakri Hasyim, proses pelaksanaan penilaian akhir semester, penyerahan rapor dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara teknis disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.

Sedangkan untuk tenaga pengajar, tenaga kependidikan, Bakri Hasyim mengatakan, mulai 5 Juni 2020 wajib hadir ke sekolah setiap hari kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menyelesaikan administrasi pembelajaran, penilaian akhir semester dan tugas-tugas lainnya.

Bakri Hasyim berharap kepala satuan pendidikan agar melakukan penyesuaian sistem kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dan melaporkan secara tertulis presensi guru dan tenaga kependidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun melalui Pengawas Sekolah binaan masing-masing satuan pendidikan.

Ia menjelaskan, belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh dalam jaringan ( Daring) dan atau luar jaringan (luring) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan memastikan pemenuhan hak seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.

Lanjut Bakri hasyim, sebagai bentuk telah melaksanakan aktivitas belajar dari rumah diharapkan kepala satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap guru agar menyampaikan bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah yang dikumpulkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun melalui Pengawas Sekolah binaan masing-masing satuan pendidikan.

"Ketentuan belajar dari rumah (BDR) akan ditinjau kembali , menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru oleh pemerintah," tutupnya.

Editor: Gokli