Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 Bagi Aparat Keamanan
Oleh : Redaksi
Senin | 25-05-2020 | 15:04 WIB
kapolres-karimun-covid-191.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Patroli pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan protokol kesehatan baru untuk aparat keamanan dalam menghadapi new normal di tengah masa pandemi virus Corona (COVID-19).

Panduan itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Aparat keamanan itu meliputi kepolisian, TNI, dinas perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan petugas negara/pemerintah daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.

"Kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan COVID-19," kata Menkes Terawan Agus Putranto seperti dilansir dari website Kemenkes, Sabtu (25/5/2020).

Diharapkan panduan ini dilaksanakan aparat keamanan, terutama yang bekerja di lapangan. "Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari COVID-19," ujar Terawan.

Berikut protokol pencegahan bagi aparat keamanan:

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
9. Saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan, seperti vitamin C.
11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.
12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.
13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif COVID-19.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha