Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Basah Saat Transaksi Pil Ekstasi, Si dan No Mendekam di Sel Polres Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 19-05-2020 | 18:24 WIB
geledah-2-tsk.jpg Honda-Batam
Satresnarkoba Polres Bintan saat mengeledah rumah dua tersangka yang tertangkap basah transaksi narkoba. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Si alias Hi (23) dan No alias Wo (30) tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan. Keduanya ketahuan saat transaksi pil ekstasi di Tanjungpinang, Sabtu (16/5/2020) sekitar 02.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyaraka. Terkait adanya transaksi narkotika jenis Happy Five (H5) dan ekstasi.

"Dari informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan, hingga didapati yang bersangkutan sedang menggunakan kendaraan roda dua scoopy warna Hitam selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap SI. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya kita berhasil mengamankan WO di wilayah Kota Tanjungpinang," beber Nendra kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (19/5/2020).

"Dari tangan kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Bintan menyita 40 butir Psikotropika jenis Happy Five (H5) dan 45 butir pil extasi warna Orange merk WB," terang Nendra.

"Untuk pasal yang disangkakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 (ayat 2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," tutur Nendra.

Saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Bintan masih melakukan pengembangan lebih. Sedangkan dua tersangka ini masih diamankan di Mapolres Polres Bintan.

Editor: Gokli