Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Belum Terima Berkas Tahap II Kasus Penambangan Pasir Atas Tersangka Aguan
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 15-05-2020 | 12:21 WIB
aguan-tsk-pasir.jpg Honda-Batam
Tersangka Aguan, bos penambang pasir ilegal di Sambau, Nongsa beromset Rp 1,8 miliar perbulan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga saat ini belum menerima tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka Aguan dalam perkara penambangan pasir ilegal di Sambau, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, ketika ditemui Selasa (12/5/2020) lalu diruang kerjanya.

"Sampai saat ini berkas dan tersangka Aguan masih di penyidik Polda Kepri. Pada intinya kami menunggu tahap duanya," kata Fauzi.

Fauzi menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian. Apabila berkas dan tersangkanya sudah di serahkan, maka jaksa akan melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

"Kejari Batam pada saat ini hanya menunggu berkas tahap dua, karena yang mem P-21 kan perkara ini adalah pihak Kejati Kepri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap tempat penambangan pasir ilegal di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, beromset Rp 1,8 miliar per bulan.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 orang serta 11 unit truk angkut pasir dan 4 unit escavator serta 4 buku rekapan hasil penjualan tambang.

Setelah mengamankan seluruh barang bukti, akhirnya polisi menetapkan Aguan sebagai tersangka, karena merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas semua aktivitas penambangan pasir secara ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Aguan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau pasal 109 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Editor: Dardani