Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menjamabret dan Memalak, Van Hariono Diringkus Tim Macan Barelang
Oleh : Romi Chandra
Senin | 11-05-2020 | 18:04 WIB
van-hariono.jpg Honda-Batam
Van Hariono, tersangka jambret dan pemalak, usai ditangkap Tim Macan Barelang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang meringkus satu pelaku jambret yang sudah meresahkan masyarakat Batam, bernama Van Hariono (21).

Penangkapan pelaku, berdasarkan pengembangan dari kejadian yang dilamai korbna pada Jumat (6/3/2020) lalu. Sementara pelaku berhasil diringkus di kawasan Bengkong, Jumat (8/5/2020) sore.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, menyebutkan, sejauh ni pelaku masih dalam pemeriksaan. Dari pengakuanya, pelaku telah beraksi beberapa kali.

"Pelaku sudah dua kali melakukan jambret di daerah yang berbeda. Saat ini kita masih memburu rekannya, A, yang masih DPO," ujar Andri, Senin (11/5/2020).

Sedangkan penangkapan pelaku berawal dari kejadian yang dialami korban bersama temannya tengah melaju di mengendarai satu sepeda motor dengan niat pergi ke Nagoya.

Saat melaju di jalan depan Kantor Pemadam Ksbakaran Duriangkang Sei Beduk, tiba-tiba dari belakang pelaku bersama temannya datang mengendarai sepeda motor Satria Fu, dan langsung manarik tas sandang milik korban.

Setelah berhasil merebut tas itu, kedua pelaku langsung melarikan diri. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 400 ribu, dokumen penting, dan 1 unit ponsel. Korban juga langsung membuat laporan polisi.

Begitu ada laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah sekitar 2 bulan bisa menghirup udara bebas, akhirnya pelarian pelaku kandas setelah diciduk petugas.

"Kita masih dalami apakah masih ada TKP lainnya tempat pelaku melakukan aksi, serta memburi satu temannya yang masih kabur," tambahnya.

Dijelaskan Andri, selain menjambret, pelaku juga kerap melakukan aksi pemalakan di kawasan danau belakang kantor Graha Pena, Batam Center. "Tindak pidana pemalakan itu dilakikan pada warga yang duduk di pinggir danau tersebut. Biasanya sasaran muda mudi yang sedang berpacaran," jelas Andri.

Untuk pelaku, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Gokli