Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada 2020 Dintunda Hingga Pandemi Covid-19 Berakhir
Oleh : Redaksi
Jumat | 08-05-2020 | 17:20 WIB
sriwati-kpu-20.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kepulauan Riau, Sriwati. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksanaan pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati serentak yang dijadwalkan mundur hingga Desember 2020 ditunda sampai pandemi Covid-19 berakhir.

Penundaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 4 Mei 2020, di Jakarta.

Perppu tersebut tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Di dalam pasal 201A ayat (1) Perppu nomor 2 tahun 2020, dijelaskan, pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sedangkan di dalam pasal 201A ayat (3) Perppu nomor 2 tahun 2020 dijelaskan, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir.

Hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati 2020 di wilayah Kepulauan Riau.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Sriwati menjelaskan, Perppu 2/2020 tentang Penundaan Pilkada 2020 berisi 3 hal pokok. Beberapa pasal yang berubah tentang Pilkada lanjutan atau Pilkada Serentak Lanjutan, karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dapat dilaksanakan (perubahan pasal 120).

Kedua, Pilkada serentak lanjutan baru dilaksanakan setelah KPU menerbitkan penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada. "Saya rasa menunggu RDP di bulan Juni atau Juli untuk memastikan situasi terakhir Covid-19 dan kesiapan KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada," ungkapnya, Kamis (7/5/2020) seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Penetapan tahapan pelaksanaan Pilkada oleh KPU tersebut dilakukan atas persetujuan bersama antara pemerintah, DPR dan KPU. Tatacara dan waktu pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU (pasal 122 A).

Pada poin ketiga Perppu 2/2020 tersebut, pemungutan suara Pilkada 2020, yang semula dijadwalkan bulan September 2020, ditunda pada bulan Desember 2020 karena terjadinya bencana non alam Covid-19.

Lebih lanjut juga diatur kemungkinan jika pemungutan suara pada bulan Desember 2020 tetap tidak dapat dilaksanakan, maka pemungutan suara serentak Pilkada akan kembali ditunda dan dijadwalkan KPU dengan persetujuan DPR dan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam pasal 201A Perppu 2/2020.

"Untuk itu kita tunggu saja bagaimana nanti regulasi yang dikeluarkan. Semua tergantung dari pendemi Covid-19 ini sudah berakhir atau belum," kata Sriwati.

Editor: Gokli