Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parlemen Singapura Loloskan RUU Pernikahan Virtual kala Covid-19
Oleh : Redaksi
Jumat | 08-05-2020 | 12:36 WIB
nikah2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Pixabay.com)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Parlemen Singapura telah meloloskan RUU (Rancangan Undang-Undang) yang akan melegalkan pernikahan virtual via sambungan video pada Selasa (5/5/2020) karena ketidakpastian di tengah wabah virus corona.

Di dalam RUU Covid-19 yang membahas proses pendaftaran pernikahan di kala virus corona, upacara perkawinan sipil dan Muslim serta pendaftaran dapat dilakukan dari jarak jauh selama periode Covid-19.

Menteri Sosial dan Pembangunan Keluarga Desmond Lee mengatakan 2.723 pasangan dijadwalkan untuk mengadakan pernikahan mereka yang resmi antara 7 April dan 1 Juni, tetapi harus menunda rencana mereka karena adanya lockdown atau Circuit-Breaker.

"Sementara beberapa pasangan mungkin lebih suka menunggu sampai situasi lebih aman untuk merayakan hari besar mereka secara pribadi dengan keluarga dan teman-teman, yang lain mungkin tidak ingin menunggu lebih lama, atau mungkin menghadapi keadaan yang semakin sulit yang membuat penundaan penantian menjadi sulit. Kami ingin mendukung mereka," kata Desmond, dikutip dari Straits Times, 8 Mei 2020.

Undang-undang baru akan memungkinkan pasangan untuk menjalani upacara keagamaan online, dilakukan di hadapan saksi virtual mereka, dan dalam begitu juga wali yang sah dari pengantin perempuan dalam pernikahan Islam.

Meskipun semua pihak mungkin tidak berada di lokasi fisik yang sama, mereka semua harus secara fisik berada di Singapura.

Pasangan dapat melakukan pernikahan virtual setelah menyelesaikan verifikasi prosedur dokumen secara online dan membuat deklarasi hukum.

Proses daring semacam itu, pada awalnya akan diizinkan untuk pasangan di mana setidaknya satu pihak adalah warga negara Singapura atau penduduk tetap, dan yang dapat menunjukkan dokumen yang dikeluarkan Singapura.

Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga mengatakan dokumen yang dikeluarkan warga asing memerlukan tingkat pemeriksaan dan verifikasi yang lebih kompleks.

Opsi untuk akad nikah virtual, yang kemungkinan akan dimulai pada paruh akhir bulan ini, akan berlangsung sampai situasi Covid-19 membaik, kata Lee, yang menambahkan bahwa itu mungkin tersedia bahkan di luar periode ini.

Kantor Pendaftaran Pernikahan (ROM) dan Pendaftaran Perkawinan Muslim (ROMM) akan memiliki keleluasaan untuk setiap permohonan pernikahan, kemudian memutuskan apakah tautan video dapat digunakan untuk verifikasi dan deklarasi berdasarkan undang-undang serta upacara pernikahan.

"Ini memungkinkan kantor pendaftaran untuk memastikan bahwa kasus-kasus yang membutuhkan pengawasan lebih cermat masih ditangani secara langsung, ketika aman untuk melakukannya," kata Lee, dikutip dari Channel News Asia.

Untuk pernikahan Muslim, Menteri Urusan Muslim Singapura Masagos Zulkifli mengatakan Kantor Dewan Mufti telah mengeluarkan panduan agama atau irsyad, yang menyatakan bahwa upacara pernikahan virtual tidak akan memengaruhi validitas pernikahan dari perspektif agama.

Undang-undang baru juga akan memungkinkan pasangan dalam pernikahan sipil memiliki 12 bulan untuk menikah setelah mengajukan pemberitahuan pernikahan, naik dari tiga bulan saat ini.

Ini akan memungkinkan pasangan untuk memundurkan kembali tanggal pernikahan mereka di tengah-tengah masa yang tidak menentu, dan agar calon mempelai tidak berulang kali mengajukan pemberitahuan pernikahan dan menunggu 21 hari setiap pemberitahuan berakhir sebelum mereka bisa menikah.

Sumber: Tempo.co
Editor: Dardani