Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus KDRT

Security Hajar Istri Sampai Babak Belur
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 03-02-2011 | 15:14 WIB
DSC01252.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Hajar Istri - Tersangka KDRT, Djoni Nandar saat diperiksa penyidik di Mapolsekta Lubuk Baja, Kamis 3 Februari 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Djoni Nandar (38) salah seorang security di Pujasera Little Hongkong Nagoya, diamankan Satuan Reserse Polsekta Lubuk Baja karena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Senin 31 Januari 2011 sekitar pukul 23.45 WIB.

Penangkapan tehadap tersangka Djoni, berdasarkan atas laporan yang dibuat Rini Marlina (33), korban, yang juga merupakan istri tersangka di Mapolsekta Lubuk Baja, serta dari hasil visum dokter atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Korban menceritakan sebelum kejadian sekitar pukul 15.00 WIB tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membayar hutang, karena tidak ingin ribut, korban akhirnya menuruti itu dengan memberikan uang sebesar Rp45 ribu rupiah.

Namun pada malam harinya, tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk membeli bensin motor, tapi kali iini korban menolak dan mengatakan dirinya sudah tidak punya uang lagi, karena tahu kalau uang itu bakal untuk digunakan untuk mabuk-mabukan dan main judi.

Akibat penolakan itu, korban akhirnya dipukul dan ditonjok oleh tersangka secara membabi buta, dan mengalami luka memar dan lebam pada kedua bagian matanya.

"Ini bekas pukulan dia, akibat marah karena saya tidak memberi uang kepadanya," kata korban kepada wartawan sambil menunjukkan luka lebam di matanya, Kamis 3 Februari 2011, di Mapolsekta Lubuk Baja.

"Sering dia melakukan ini setiap kali marah dan pulang mabuk," lanjut ibu rumah tangga yang tinggal di ruli Kampung Utama ini.

Menurut pengakuan korban, tindakan penganiayaan seperti ini sudah sering diterimanya setiap kali tersangka marah kepada korban, biasanya karena faktor uang karena kalah judi dan mabuk-mabukan, yang merupakan kebiasaan tersangka setiap hari.

Selain itu, tersangka juga sudah tiga tahun belakangan ini tidak pernah memberikan nafkah kepada korban, dan untuk mencukupi kehidupan mereka sehari-hari korban malah harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Padahal gajinya perbualan cukup besar pak, sekitar Rp2,1 juta," lanjut Rini.

"Namun sepeserpun dia tidak pernah memberikan uang kepada saya, uang itu dihabiskan untuk main bilyard dan mabuk-mabukan," tambahnya.

Atas perbuatan itu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Lubuk Baja dan akan dijerat pasal 44 ayat 4 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.