Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Esti Rocmah, Otak Pengangkutan BBM Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh : Paschall RH
Selasa | 28-04-2020 | 15:06 WIB
sidang-esti.jpg Honda-Batam
Suasana Persidangan Secara Online di Kejari Batam, Selasa (28/4/2020). (Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Esti Rocmah, otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri, terancam 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa pada persidangan secara online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (28/4/2020).

Awalnya, Esti menghubungi saksi Noldy Christi untuk menawarkan BBM jenis solar dengan harga Rp 6.300 per liternya. Setelah bersepakat, terdakwa akan mendistribusikan BBM jenis solar sebanyak 76 ton kepada Noldy.

"Dengan adanya kesepakatan itu, Noldy mengirimkan uang pembelian BBM jenis solar melalui rekening PT Bintang Energy Mandiri ke rekening atas nama terdakwa Esti Rocmah," kata Samuel membacakan surat dakwaan melalui video teleconference.

Usai transaksi dengan saksi Noldy, terdakwa menyewa KM Tanpa Nama milik saksi Alfian dengan kesepakatan penyewaan dibayar oleh saksi Noldy sebesar Rp 80 juta untuk penyewaan kapal selama 3 bulan untuk mengangkut BBM tersebut.

Namun, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal yang disuruh Esti untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

"Kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman, nahkoda kapal yang sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam kasus yang sama," papar Samuel.

Atas perbuatannya, terdakwa Esti dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Usai pembacaan surat dakwaan, JPU Samuel pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan ke pemeriksaan saksi.

"Yang mulia, berhubung saksi sekarang berada di Rutan, sidang kita lanjutkan ke pemeriksaan saksi ya," pinta Samuel.

Setelah disetujui majelis hakim, Sudirman, saksi yang dihadirkan JPU membeberkan bahwa dirinya dikendalikan oleh Esti Rochmah. Namun, ia mengaku diperdaya.

"Saya kenal dengan Ibu Esti Rocmah lima bulan lalu. Dia perintahkan saya datang ke titik koordinat yang dikirim ke WA (WhatsApp) untuk mengambil BBM itu," terang Sudirman kepada majelis Hakim yang diketuai Taufik Nainggolan.

Dijelaskan Sudirman, usai mengambil solar dari tugboat sebanyak 55.150 liter tersebut, Esti memerintahkan membawa solar ke dermaga yang berada di Jembatan 2 Barelang bersama empat orang Anak Buah Kapal (ABK), yakni Santos Atafani, Arifin, Isan, dan Alimin.

"ABK juga di bawah perintah Bu Esti, kami tidak saling mengenal, baru jumpa waktu ada kerjaan ini. Untuk membawa kapal saya dikasih upah Rp 2 juta sekali jalan. Tapi kemarin baru dikasih Rp 500 ribu," tuturnya.

Ia menambahkan, dirinya mau menerima pekerjaan untuk mengambil minyak tersebut karena yakin solar yang diangkut menggunakan kapal kayu KM Jaya Sakti sudah memiliki dokumen lengkap. Namun, setelah diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Sudirman baru mengetahui bahwa BBM tersebut tidak mempunyai dokumen.

"Setelah ditangkap sama Bakamla kemudian dimintai dokumen, baru saya tahu kalau kapal dan minyak tersebut tidak memiliki dokumen, yang mulia," pungkasnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan keterangan saksi, majelis hakim lalu menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi lainnya.

Terdakwa Esti Rocmah --yang lama menyandang status DPO dalam kasus ini, hingga saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II Baloi, Kota Batam.

Editor: Chandra