Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdik Kepri Tetapkan Aturan Belajar di Rumah Selama Ramadhan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 24-04-2020 | 18:52 WIB
dali-kepri-kadis.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, H Muhammad Dali. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pendidikan Provinsi Kepri akhirnya memperpanjang penetapan jadwal kegiatan belajar mengajar di rumah, dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/420/215.3/Disdik/2020 tanggal 21 April 2020. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri H Muhammad Dali menetapkan beberapa hal.

"Pertama, untuk kegiatan belajar mengajar tingkat SMA/SMK dan SLB (baik peserta didik maupun tenaga pendidikan) mulai 14 April 2020 sampai 27 April 2020 untuk tetap meniadakan sementara kegiatan belajar tatap muka," jelas Dali, Kamis (23/4/2020) seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Lanjut Dali, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melalui sistem daring atau online melalui platform e-learning sesuai satuan pendidikan masing-masing. "Untuk tanggal 22 hingga 27 April 2020 libur sekolah awal Ramadhan 1441 H," ujar Dali.

Kemudian kata Dali, untuk tanggal 28 April hingga 6 Mei 2020, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pesantren Ramadhan melalui sistem online atau daring.

"Untuk 1 Mei 2020 libur hari Buruh, 7 Mei 2020 libur hari Raya Waisak 2554, dan 21 Mei 2020 libur Kenaikan Isa Al-Masih," jelas Dali.

Lalu pada tanggal 8 hingga 20 Mei 2020 kegiatan belajar mengajar kembali melalui sistem daring atau online melalui platform e-learning sesuai satuan pendidikan masing-masing. "Dan tanggal 20 hingga 26 Mei 2020, libur lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," tegas Dali.

Dali juga menegaskan untuk seluruh tenaga pendidik di tingkat SMA/SMK dilarang cuti atau mudik selama penerapan status belajar tanggap bencana Covid-19 ini.

Editor: Gokli