Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serikat Pekerja Sebut Wabah Corona Tak Bisa Jadi Alasan Perusahaan Tunda Bayar THR
Oleh : Redaksi
Selasa | 21-04-2020 | 08:20 WIB
THR13.jpg Honda-Batam
Ilustrasi THR. (Foto: Rakyat Merdeka)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menyatakan tak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengurangi kewajibannya kepada para pekerja, termasuk membayarkan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, wabah virus corona tak bisa dijadikan alasan untuk mengingkari kewajiban tersebut.

Ketua Aspek Mirah Sumirat menyebut pengusaha tak bisa begitu saja angkat tangan dan menyatakan tak mampu membayarkan THR walau ada virus corona. Sebab, THR sebetulnya telah disusun dalam anggaran perusahaan setahun sebelumnya.

"Ketika pengusaha berteriak engga sanggup membayar THR, pernyataan itu konyol dan curang. Karena yang kami tahu yang namanya anggaran THR bukan tiba-tiba dianggarkan bulan kemarin tapi setahun sebelumnya," ungkapnya, Minggu (20/4/2020).

Mirah menyebut, ketentuan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengharuskan perusahaan untuk membayarkan tunjangan pekerja secara proporsional. Dengan dasar hukum tersebut, dia menyebut perusahaan tak dapat mengelak dari kewajiban membayarkan THR.

Bahkan, untuk perusahaan pailit atau dilikuidasi pun, dalam UU tersebut dijelaskan upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Ia menambahkan perusahaan tak bisa menyatakan bangkrut secara sepihak. Dalam prosedurnya, perusahaan harus menunjukkan laporan keuangan dua tahun berturut-turut yang menunjukkan dilikuidasi. Vonisnya pun, dia bilang, tak bisa diklaim perusahaan melainkan lewat audit lembaga keuangan independen.

"Pengusaha koar-koar menyatakan kemungkinan tak dibayarkan, se-bangkrut apa pun sudah dianggarkan THR itu. Kecuali bonus," terangnya.

Mirah mengaku dirinya telah menerima aduan dari para pekerja akan rencana perusahaan untuk tak membayarkan THR tahun ini dengan alasan arus kas perusahaan terganggu akibat pandemi covid-19. Ia menduga, banyak perusahaan yang aji mumpung dan ramai-ramai menyatakan tak mampu membayar THR karyawan.

"Wong wabah (covid-19) baru kok, artinya perusahaan harus proporsional, transparan, dan jujur. Konyol menurut saya kalau alasannya wabah covid-19," ucapnya.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Presiden (KSPI) Said Iqbal berucap pihaknya menginginkan THR buruh dibayarkan penuh, tanpa pengecualian. Sebab, pembayaran THR telah direncanakan sejak jauh-jauh hari atau setahun sebelumnya.

Dalam struktur biaya (structure cost) setiap perusahaan, menurutnya, telah diatur rencana perusahaan untuk setahun ke depan baik itu biaya produksi, pajak, kenaikan gaji karyawan, hingga tunjangan hari raya.

Said mengatakan, keputusan perusahaan tak membayarkan hak pekerja itu akan mematikan daya beli masyarakat yang kini tengah tertekan. Ia pun meminta perusahaan untuk berempati dan tak menunda pembayaran THR para pekerja.

"Kami meminta empati perusahaan untuk membayarkan, setelah ada insentif dari pemerintah, kini giliran perusahaan yang menjalankan porsinya agar semua pihak bisa hidup," ungkapnya.

Ia juga meminta perusahaan besar untuk tak menyamakan keadaannya dengan para pengusaha kecil dan menengah yang memang terkena imbas dalam. Perusahaan besar, menurutnya, masih memiliki bantalan pengaman dari kas perusahaan yang lebih tebal dibandingkan usaha kecil.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan banyak perusahaan yang berada di dalam organisasinya tak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Pasalnya, arus kas perusahaan banyak yang terganggu akibat penyebaran virus corona.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengungkapkan karena virus corona, batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut sulit dipenuhi.

Untuk itulah, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai aturan yang berlaku akan berdialog dengan pekerja mereka. Dengan demikian, keputusan kapan THR dibayarkan nantinya akan merujuk pada hasil kesepakatan bersama.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha