Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemuda Ini Jajakan Pacar ke Hidung Belang di Karimun, Tarifnya Hingga Rp 1,5 Juta
Oleh : Freddy
Rabu | 15-04-2020 | 10:28 WIB
pacar-jajakan-ke-hidung-belang.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono saat konfrensi pers di Mapolres Karimun. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jajaran Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan seorang pria berinisial MF berusia 25 tahun.

"Tersangka MF yang beralamat di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun," ujar Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Selasa (14/4/2020) malam.

Herie Pramono mengatakan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini pihaknya telah mengamankan 1 orang pelaku berinisial MF. Waktu dan tempat kejadian perkara sejak tahun 2013 hingga Febuari 2020 di Tanjungbalai Karimun.

Adapun kronologis kejadian sejak tahun 2013 pelaku kenal dengan korban melalui pertemanan di media sosial facebook dan pacaran.

Selanjutnya pelaku meminta kepada korban untuk mencari uang dengan cara menjual diri korban kepada para tamu yang mau melakukan aktivitas seksual. Sedangkan pelaku bertugas mencarikan tamu.

"Pelaku telah menetapkan besaran tarif bagi tamu yang ingin berhubungan seks dengan korban harus membayar sejumlah uang sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta untuk short time dan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk booking dan pelaku sendiri yang akan mencarikan tamu bagi korban," terangnya.

Begitu tarif yang ditentukan pelaku kepada tamu sudah disepakati, pelaku akan mengantarkan korban ke hotel dimana tamu tersebut menginap dan pelaku juga meminta korban untuk melakukan video call dengan pelaku pada saat korban berhubungan intim dengan tamu yang mana hasil video call tersebut pelaku merekam aktivitas seks tersebut.

Saat ini pelaku sudah diamankan dalam sel Polres Karimun. Barang bukti berupa 1 unit handphone merek iPhone 6 warna gold turut diamankan.

Pelaku dijerat pasal 296 KUHP, barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mucikari di hukum penjara selamanya 1 tahun 4 bulan.

Editor: Yudha