Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Patroli Bersama TNI-Polri di Karimun

Ajak Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri dan Edaran Bupati Karimun
Oleh : Fredy
Jumat | 10-04-2020 | 11:20 WIB
warung-makan-karimun.jpg Honda-Batam
Beberapa warung makan yang didatangi tim patroli TNI-Polri di Kecamatan Karimun. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Guna memastikan kepatuhan masyarakat di Kecamatan Karimun pada edaran Bupati Karimun nomor 300/SET-COVID-19/IV/03/2020, tentang perubahan pemberlakuan jam malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Maka, TNI-Polri membangun sinergitas dengan melibatkan beberapa Ormas Pemuda di Kecamatan Karimun untuk melaksanakan patroli bersama, Kamis (9/4/2020) malam.

 

Adapun rute yang dilalui patroli gabungan tersebut melewati Jalan Nusantara, Jalan Setia Budhi, Jalan Asia Afrika, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pertambangan, Jalan Teluk Air dan jalan Coastal Area Tanjungbalai Karimun.

Ada sejumlah warung makan yang didatangi. Diantaranya, warung makan dan minum pasar malam di Jalan Trikora, warung makan ayam penyet dan warung makan Chinese di Jalan Nusantara.

Kemudian, warung makan Uda dan Aji Batam di Jalan Setia Budhi, warung makan Jemy, kedai kopi Puakang di Jalan Asia Afrika, warung ayam penyet Palembang kedai kopi orang awak dan nasi uduk Bu Tri di Jalan Ahmad Yani depan kejaksaaan.

Selanjutnya, warung makan samping oriental, mie Aceh bandrek di Jalan A.Yani Kolong, warung Mie Aceh jalan pertambangan, burger simpang kolam Viarama dan warung simpang tugu MTQ Coastal dan warung samping hotel 21 Coastal Area.

Kapolsek Tanjungbalai Karimun AKP Budi Hartono mengatakan, patroli bersama yang dilaksanakan sinergitas TNI-Polri dan mengikutikan Ormas Melayu Raya dan Karang Taruna di Kecamatan Karimun melakukan pemantauan terkait kepatuhan terhadap maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Karimun.

Pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun dari yang sebelumnya mulai jam 20.30- 04.00 wib, direvisi menjadi jam 22.00 WIB - 04.00 WIB.

Selain itu, anggota patroli juga menghimbau terkait social distancing, menggunakan masker, selalu mencuci tangan dan masyarakat tidak perlu panik dan resah terhadap pemberitaan yang berkaitan Covid-19.

Selain itu, juga mengingatkan jika ada yang mengalami gejala yang mengarah ke Covid-19 segera datang berobat ke Puskesmas atau rumah sakit.

Budi Hartono melanjutkan, meskipun sudah beberapa kali di himbau dan dilakukan patroli ternyata masih ada saja warung, kedai kopi maupun warga masyarakat yang belum mematuhi maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Karimun.

Editor: Dardani