Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penundaan Pilkada 2020, Hak Calon Perseorangan tidak Hilang
Oleh : CR2
Kamis | 02-04-2020 | 11:00 WIB
arison-kepri-191.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Kepri Devisi Teknis Penyelenggaraan pemilihan, Arison. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisioner KPU Kepri Devisi Teknis Penyelenggaraan pemilihan, Arison mengatakan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terkait penundaan pilkada serentak 2020 akibat wabah corona tidak akan membatalkan hak calon perseorangan yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual.

"Apapun opsi penundaan yang diputuskan nanti, tidak akan membatalkan hak calon perseorangan yang sudah lolos dalam tahapan pendaftaran calon perseorangan apalagi sudah memasuki tahap verifikasi admin dan faktual," terang Arison kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (2/4/2020) saat dikonfrimasi melalui ponselnya.

Dijelaskan, merujuk kepada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pilkada serentak dengan memahami pengertian pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan, maka hak-hak dan kewajiban bagi calon perseorangan yang sudah dipenuhinya pada masa sekarang, itu tetap diakui.

"Sehingga pada saat nanti dimulai tahapan kembali maka calon perseorangan tersebut memulainya pada saat apa yang sudah mereka penuhi sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, jika tahapan pilkada kemaren calon perseorangan memasuki tahap verifikasi faktual, jika merujuk UU tersebut dengan pemahaman bahwa hal tersebut merupakan pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan, maka diberlakukan saat tahapan yang sudah pernah mereka lalui.

Editor: Yudha