Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Pandemi Virus Corona
Oleh : CR2
Selasa | 31-03-2020 | 08:04 WIB
KPU-Kepri2.jpg Honda-Batam
Kantor KPU Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung mengatakan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP bersama Komisi II DPR RI disepakati penundaan Pilkada serentak 2020.

"Informasi itu memang benar adanya. Saya juga ada dapatkan foto surat hasil kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut," ujar Widiyono kepada saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, kesimpulan rapat tersebut tinggal menunggu payung hukumnya saja.

Dilansir suara.com, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan tiga pilihan penundaan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah.

Pilihan pertama, katanya, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020.

Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021.

"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Editor: Yudha