Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antispasi Covid-19, Para Terdakwa Disterilkan Sebelum Disidangkan di PN Batam
Oleh : CR-3
Senin | 30-03-2020 | 17:20 WIB
semprot-terdakwa.jpg Honda-Batam
Petugas pengawalan saat menyemprot cairan disinfektan ke salah satu tahanan sebelum masuk ruangan sidang, Senin (30/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, Kejasaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penyemprotan disinfektan kepada para tahanan sebelum memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Penyemprotan yang dilakukan petugas pengawalan itu tampak di depan ruangan sidang Prof Soebekti, Senin (30/3/2020) siang.

"Bukan hanya tahanan, Jaksa Penuntut Umum, para pengacara, bahkan awak media pun turut disemprot cairan disinfektan sebelum memasuki ruangan sidang," kata Habibie, salah seorang petugas pengawalan saat melakukan penyemprotan.

Penyemprotan ini, katanya, merupakan instruksi langsung dari pimpinan agar pada saat proses persidangan, situasi dan kondisi benar-benar sudah steril.

Ia menuturkan, hingga hari ini sidang perkara pidana masih tetap digelar. Misalnya perkara pidana yang beragendakan sidang pembacaan putusan dan masa tahanannya yang mau habis dan tak bisa diperpanjang.

"Sidang hari ini dikhususkan bagi para tahanan atau terdakwa yang masa tahanannya sudah mau habis," ujarnya.

Rencananya, sambung dia, proses persidangan dalam beberapa hari ke depan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun melalui video conference secara online.

"Mulai besok, informasinya proses persidangan akan digelar melalui video conference antara jaksa, terdakwa, penasehat hukum dengan hakim," sebut dia.

Mengenai rencana siadang sistem online ini, keterangan resmi dari PN Batam maupun Kejari Batam belum ada.

Sebelumya, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, personel dari Unit Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polda Kepri telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh sudut ruangan kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Editor: Gokli