Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Rumah Aja! Pemprov Kepri Bakal Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-03-2020 | 08:52 WIB
bagi-sembako1.jpg Honda-Batam
Plt Gubernur Kepri, H Isdianto. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri akan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu di Kepri, khusunya selama masa penanganan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Provinsi Kepri, H Isdianto saat melaksanakan konferensi pers penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Dompak, Minggu (29/3/2020).

"Insyaallah, sesegera mungkin kita bakal berikan bantuan berupa bahan pokok atau sembako kepada masyarakat Kepri yang kurang mampu selama masa karantina dan berdiam diri di rumah," ungkap Isdianto, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Dikatakan Isdianto, dengan adanya pemberian bantuan sembako ini pula diharapkan dapat lebih mengefektifkan aturan karantina atau di rumah saja bagi masyarakat Kepri.

"Sampai saat ini aturan ini masih belum efektif dilaksanakan masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu, karena jika mereka tidak bekerja maka pemasukan tidak ada. Itu yang membuat mereka masih tidak mematuhi aturan dirumah saja. Untuk itu melalui bantuan ini kami harap dapat membuat mereka dapat patuh untuk tidak melakukan aktivitas diluar," tegas Isdianto.

Isdianto mengatakan bahwa bantuan sembako ini bakal diberikan kepada masyarakat Kepri yang tidak mampu khususnya pedagang kecil, tukang ojek, nelayan, dan lainnya agar dapat menerapkan aturan karantina ini selama 14 hari guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Kepri.

"Saat ini kami Pemprov Kepri bersama Badan Anggaran DPRD Kepri masih berupaya merumuskan dan menghitung anggaran yang baka digunakan untuk bantuan sembako yang diberikan kepada masyarakat sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki Provinsi Kepri untuk menangani pandemi Covid-19 ini," katanya.

"Untuk itu kami memohon kepada seluruh masyarakat Kepri untuk dapat ikut mendukung dan mematuhi aturan pemerintah khususnya berdiam diri di rumah selama 14 hari untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Kepri saat ini," imbuhnya.

Agar Kepri dapat segera terbebas dari pandemi virus Covid-19 dan dapat kembali beraktivitas secara normal seperti sedia kala.

Editor: Gokli