Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan di Batam Tetap Bisa Beroperasi, Tapi Harus Waspada Covid-19
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-03-2020 | 20:04 WIB
dendi-bp-corona.jpg Honda-Batam
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam menegaskan meski ada imbauan agar masyarakat tetap di rumah sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, bukan berarti perusahaan khususnya Perusahaan Modal Asing (PMA) harus berhenti beroperasi.

Hal ini disampaikan BP Batam lewat siaran persnya, Kamis (26/3/2020) terkait dengan adanya pemberitaan di beberapa media tentang perusahaan, khususnya PMA, untuk berhenti beroperasi sementara dalam rangka pencegahan penyebaran Covud-19.

"Kepala Badan Pengushaan Batam/Wali Kota Batam Muhammad Rudi sejauh ini tidak meminta kepada perusahaan-perusahaan di Batam untuk menghentikan kegiatan operasionalnya pada saat ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona," tulis BP Batam.

Dilanjutkan, Kepala BP Batam/Wali Kota Batam sangat mengerti dan mendukung semua jenis usaha untuk tetap beraktivitas dan berproduksi walaupun dalam keadaan pandemi Covid-19 saat ini.

"Namun tentunya, Kepala BP Batam/Wali Kota Batam tetap meminta kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk tetap berpedoman pada surat imbauan Wali Kota Batam nomor 263 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus atau COVID-19."

Dalam hal ini, setiap pimpinan perusahaan diminta untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 di ruang lingkup kerjanya dan kepada pekerjanya dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh karyawannya antara lain dengan cara:

a. Melakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap karyawan saat datang dan pulang kerja;
b. Sering mencuci tangan dengan pakai sabun;
c. Menyediakan hand sanitizer di lingkungan perusahaan;
d. Menyediakan masker untuk setiap orang karyawan;
e. Menyediakan durasi waktu yang cukup saat kepulangan dan kedatangan karyawan shift yang berbeda, sehingga tidak terjadi pertemuan atau penumpukan karyawan yang berbeda shift tersebut;
f. Mengatur jumlah dan posisi karyawan pada waktu istirahat makan, serta tidak saling berhadapan saat sedang makan;
g. Mengimbau pekerja untuk kembali setelah melakukan pekerjaan dan menghindari tempat-tempat keramaian.

"Selain itu semua pimpinan perusahaan juga diminta membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemik Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha."

"Perusahaan juga harus menyampaikan bagi pekerja yang mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernapasan agar segera memeriksakan diri kepada dokter Puskesmas, klinik maupun rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah," tutup siaran pers nomor: 56/SP-A1.5/3/2020.

Editor: Gokli