Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Titipkan Barang Bukti ke Tersangka

Praktisi Hukum Nilai Tindakan Ditreskrimsus Polda Kepri Salah
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 03-05-2012 | 15:17 WIB
tangki-bma.gif Honda-Batam

PKP Developer

Inilah truk tangki beserta isinya milik PT BAS yang justru diserahkan kepada tersangka meski proses hukum sedang berjalan.

BATAM, batamtoday - Praktisi hukum di Batam Irwan Tanjung menilai tindakan Ditreskrimsus Polda Kepri yang menitipkan barang bukti dugaan penyimpangan penyaluran BBM jenis solar, berupa truk tangki solar milik PT Bintang Abadi Sukses beserta isinya, kepada tersangka merupkan tindakan yang salah besar.

"Sah-sah saja karena tidak diatur dalam KUHAP, tetapi hal ini tentu saja tidak pantas dilakukan karena mencederai kepercayaan masyarakat kepada insitusi Polri sendiri," ujar Irwan, Kamis (3/05/2012).

Sehingga, kata Irwan, dengan adanya penyerahan barang bukti itu kepada tersangka atau pelaku yang masih menjalani proses hukum, tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar oleh masyarakat. Terlebih lagi, tambahnya, penyerahan penitipan itu dilakukan kepada 'pemain' solar yang cukup besar selama ini beroperasi di Batam.

"Menurut saya, seharusnya Polda Kepri melakukan pengembangan dalam kasus ini sehingga dapat menindak lagi pemain yang lebih besar dari tangkapan saat ini.  Karena dari tangkapan ini berarti dia (PT Bintang Abadi Sukses-red) memiliki tempat dan alat yang canggih sehingga untuk menitipkan jumlah sebanyak itu mereka mampu menampungnya. Tindakan yang diambil bukan malahan menitipkan barang tersebut kepada pelaku. Sudah jelas salah besar," terangnya.

Dengan adanya tindakan penitipan barang bukti kepada pelaku, Irwan menilai, saat ini Polda hanya demam untuk menjalani intruksi dari Mabes Polri. Akan tetapi pada prakteknya di lapangan, Polda sendiri belum memiliki keseriusan menindaklanjuti kasus-kasus penyimpangan BBM di Kepri.

Sedangkan terkait status pelaku sebagai tersangka yang hingga saat ini belum juga ditahan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kepri, praktisi hukum ini juga menilai tak tepat.

"Jika dilihat dari kepastian hukum, hal tersebut memang benar, karena ancaman di bawah lima tahun tidak harus ditahan. Tetapi kalau kita memandang dari keadilan hukum, apakah hal ini cukup adil bagi masyarakat? Saya nilai saat ini apa yang dijalankan oleh Polda Kepri sudah salah," katanya.

Irwan menambahkan, seharusnya kepastian hukum menimbulkan keadilan hukum. Akan tetapi, sekarang ini sudah terbalik sehingga rasa keadilan itu tidak ada. Padahal, katanya, keadilan hukum itu adalah hal yang mutlak. 

"Hal inilah yang akhirnya banyak menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme di negara kita. Karena landasan yang digunakan polisi ini sudah salah," kata Irwan.