Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

DKPP Putuskan Bawaslu Batam Langgar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 12-03-2020 | 12:16 WIB
kantor-bawaslu-btm11.jpg Honda-Batam
Kantor Bawaslu Kota Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Batam dan anggotanya terhadap kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Syailendra Reza Irwansyah Rezeki selaku Ketua Bawaslu Kota Batam dan Bosar Hasibuan selaku anggota Bawaslu Kota Batam sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP Muhammad sebagaimana tertulis pada surat salinan putusan DKPP nomor 02-PKE-DKPP/I/2020.

Sementara untuk tiga anggota Bawaslu lainnya, Helmi Rachmayani, Mangihut Rajagukguk, dan Nopialdi dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP berdasarkan perkara yang diadukan langsung oleh Syamsuri atas dugaan perpindahan suara caleg pada Pemilu 2019 silam.

Pada surat putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan dibacakan; dan turut memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini sejak resmi ditetapkan.

Mengenai surat putusan ini, Teradu I dan II (red_ Syailendra Reza dan Bosar Hasibuan) ditetapkan dengan sanksi lebih berat dari tiga teradu lainnya, dikarenakan mereka dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menentukan jenis pelanggaran pemilu.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Syailendra menjabat ketua, sementara Bosar menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam.

"DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," terang DKPP sebagaimana yang tertulis dalam surat salinan putusan tersebut.

Editor: Yudha