Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gagahi Anak di Bawah Umur, Buruh Bangunan Ini Dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur
Oleh : Syajarul
Rabu | 11-03-2020 | 15:52 WIB
buruh_bangunan_tindih_anak2.jpg Honda-Batam
Buruh bangunan berinisial MRS (21) asal Tanjungpinang ditangkap usai menggagahi anak dibawah umur (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang buruh bangunan berinisial MRS (21) harus berurusan dengan polisi, usai berhubungan intim dengan seorang anak di bawah umur yang duduk di bangku SMP.

MRS yang merupakan warga Tanjungpinang ini dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur oleh orangtua korban yang memergoki secara langsung hubungan terlarang itu.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, peritiwa memalukan itu disaksikan pula sama orangtua korban, yang saat itu mendatangi kos-kosan pelaku. Pemandangan tak wajar tersadi saat orangtua korban tiba, saat itu pelaku tengah mengenakan sarung.

"Jadi saat orangtua korban datang, pelaku tengah mengenakan sarung usai melakukan hubungan intim bersama korban. Tak terima dengan hal itu, orangtua langsung melaporkan ke Polsek," tutur Firuddin di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (11/3/2020).

Sebelumnya, kata Firuddin, pelaku sudah menjalin hubungan asmara bersama korban, selama dua bulan trakhir. Sejauh itu, pelaku sudah dua kali bersetubuh dengan korban.

"Modusnya bujuk rayu, pelaku sebut kalau ada apa-apa akan bertanggung jawab, siap menikahinya," kata Firuddin.

Namun hal itu justru mengantarkan pelaku berurusan dengan hukum. Dengan disangkakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," ungkap Firuddin.

Editor: Surya