Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Lima Tersangka Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Teluksebong
Oleh : Harjo
Selasa | 10-03-2020 | 11:16 WIB
bb-ilegal-loging1.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono saat menunjukkan barang bukti Illegal Loging. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Anggota Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, berhasil menangkap lima tersangka, yang diduga menebang pohon di kawasan hutan lindung di Kecamatan Teluksebong Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020) menyampaikan, kelima tersangka diantaranya berinisial MR, JU, JO, AN dan K.

Untuk MR, JU, JO dan AN berperang sebagai penebang pohon di kawasan hutan lindung Teluk Sebong dan MK berperan sebagai sopir truk.

"Empat penebang pohon berasal dari Pacitan Jawa Timur dan baru berdomisili di Sebongpereh, Kecamatan Teluk Sebong. Sementara untuk MK memang warga setempat," ungkapnya.

Kayu yang ditebang dari hutan lindung tersebut, direncanakan akan dijual kepada pengorder yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit mobil truk, 50 batang kayu bulat, empat bilah parang dan satu mesin sinshow.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan, guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor: Yudha