Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penipuan Investasi Bodong Berkedok Arisan Minarti Santi Menangis di PN Batam
Oleh : CR-3
Kamis | 05-03-2020 | 14:36 WIB
terdakwa-investasi-bodong-batam_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Minarti Santi, terdakwa penipuan Investasi Bodong Berkedok Arisan, menangis saat membacakan Pledoi di PN Batam, Kamis (5/3/2020). (Foto: Paschall RH)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Minarti Santi, terdakwa penipuan Investasi Bodong Berkedok Arisan menangis saat membacakan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2020).

 

Saat membacakan pembelaan, terdakwa Minarti menangis sambil membacakan pledoi di hadapan Hakim Ketua Christo E.N Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita.

Tangisan terdakwa Minarti Santi pecah, saat membacakan pembelaannya dalam secarik kertas yang ia pegang. Ia mengaku salah, dan karena kesalahannya ia harus meninggalkan anak-anaknya.

"Yang Mulia, kalau memang saya bersalah, saya mohon keringanan hukuman, karena anak - anak saya masih masih kecil. Mereka masih membutuhkan kasih sayang dari saya selaku ibunya ," kata Minarti Santi terbata-bata sambil berurai air mata.

Minarti Santi dalam pembelaannya menuturkan, ia tidak ada niat sama sekali untuk menipu para korban. Sebab, investasi yang ditawarkan sudah disetujui para korban sebelum menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan.

"Yang mulia, dalam perkara ini saya sudah beritikad baik untuk mengembalikan seluruh uang kepada para korban, namun tidak diterima karena pembayarannya dengan cara dicicil," terang Minarti sambil terisak.

Namun, pledo pribadi yang disampaikan terdakwa tampak berbeda denga apa yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya.

Sebab, dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan tim penasehat hukumnya, mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan.

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU," kata salah satu kuasa hukum terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa beralasan, majelis hakim harus membebaskan terdakwa karena semua unsur pidana yang didakwakan JPU tidak terpenuhi.

Usai mendengar pledoi dari terdakwa Minarti Santi dan Tim Penasehat Hukumnya, Ketua Majelis Hakim Christo E.N Sitorus kemudian memberikan kesempatan kepada JPU Samuel selama satu minggu untuk membacakan tanggapan (Replik) atas Pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Untuk Replik, sidangnya kita tunda hingga minggu depan," tutup hakim Christo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan pada persidangan lalu, menuntut terdakwa Minarti Santi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Menurut Samuel, perbuatan terdakwa Minarti Santi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Minarti Santi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Marzalia sebesar Rp 400 juta.

Modus yang dilakukan terdakwa, kata Samuel, berawal dari pertemuan antara terdakwa Minarti dengan korban Marzalia pada bulan Oktober 2018 lalu. Dari pertemuan tersebut, terdakwa Minarti menawarkan sebuah Investasi berupa penanaman modal yang akan memberikan keuntungan bagi saksi Marzalia sebagai pihak pemodal.

Kemudian, lanjut Samuel, terdakwa menjelaskan modal yang akan ditanam oleh saksi Marzalia akan diserahkan kepada Serli untuk membuka usaha resort yang memerlukan modal sebesar Rp 300 juta.

Tidak hanya sampai disitu, kata dia, pada awal Bulan Desember 2018, terdakwa kembali menghubungi saksi Marzalia untuk menawarkan dan memintanya mengikuti Investasi lagi dengan modal sebesar Rp 150 juta.

Akan tetapi, sebut Samuel, saksi Marzalia hanya mempunyai uang sebesar Rp 30 juta dan diserahkan melalui transfer Banking ke rekening suami terdakwa. Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2018 saksi Marzalia kembali menyerahkan uang tunai untuk penanaman modal sebesar Rp 95 juta kepada saksi M. Fachry Sukma Kurniadi yang tidak lain adalah suami terdakwa dirumahnya.

"Setelah menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp 95 juta dari saksi Marzalia, terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan uang saksi beserta keuntungannya pada bulan Januari 2019,” imbuhnya.

Namun hingga saat ini, keseluruhan uang penanaman modal dan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh saksi Marzalia belum terdakwa kembalikan. Belakangan diketahui, ternyata semua uang yang disetorkan oleh saksi Marzalia telah dipergunakan oleh terdakwa Minarti Santi untuk keperluan pribadinya.

Editor: Dardani