Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 WNA Taiwan Pelaku Penipuan Online Didakwa Pasal Keimigrasian
Oleh : CR3
Kamis | 05-03-2020 | 08:40 WIB
sidang-10-wna1.jpg Honda-Batam
Ke-10 Terdakwa Warga Negara Taiwan Usai Menjalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan di PN Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepuluh warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang diduga melakukan penipuan online disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/3/2020).

Berdasarkan surat dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha menggantikan JPU Muhammad Risky Harahap, ke-10 WNA itu adalah, Wei Kuang Chih, Chou Yu Chen, Tung Jih Lin, Chen Chien Lin, Li Cheng Ho, Yu Chang Hui, Liu Feng Yu, Lin Wen Liang, Tseng I Chien, Chen Yen Ju.

Namun dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan Undang-Undang Keimigrasian pasal 112 huruf a UU RI no 6 tahun 2011. Mereka dinilai menyalahgunakan Visa kunjungan untuk bekerja serta melanggar izin tinggal dan melebihi batas waktu yang ditentukan (over stay).

"Para terdakwa ini dijerat dengan Undang-undang Keimigrasian, lantaran menggunakan Visa kunjungan untuk bekerja di Batam," kata Immanuel membacakan surat dakwaan.

Sedangkan untuk kasus penipuan online tidak bisa didakwakan. Karena seluruh korban merupakan warga negara Taiwan, sehingga kasus tak bisa dinaikan.

Saat dakwaan dibacakan, para terdakwa didampingi penerjemah bahasa Mandarin yang merupakan seorang guru sekolah swasta di Batam. Hal itu dilakukan karena keterbasaan bahasa Indonesia para terdakwa. Penerjemaah juga disumpah untuk menterjemahkan apa yang disampaikan JPU dengan benar dan sejujur-jujurnya.

Usai pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, dua dari anggota polri dan 1 petugas Imigrasi. Saksi polisi merupakan yang menangkap para terdakwa di kawasan Ruko Taman Niaga, Sukajadi, Kota Batam.

Diuraikan JPU Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha, penangkapan terhadap para terdakwa berawal dari informasi yang menyebutkan di dalam ruko tiga lantai itu ada aktifitas mencurigakan. Berdasarkan informasi itu, Polresta Barelang langsung mengrebek lokasi dan mendapatkan 10 terdakwa tengah bekerja di depan komputer.

Dari hasil penyidikan, diketahui aktifitas tersebut merupakan jaringan penipuan online luar negeri. Dimana korbannya adalah warga negara Taiwan.

"Yang ditipu itu warga negara mereka, tapi operatornya di sini. Di dalam ruko terdapat banyak jaringan dan komputer," ujar salah orang saksi.

Dari hasil penyelidikan, juga ditemukan jika para terdakwa tak memiliki izin tinggal apalagi bekerja di Batam. Rata-rata mereka menggunakan visa kunjungan selama dua minggu di Batam.

"Rata-rata mereka overstay, ada satu bulan hingga enam bulan, bervariasi. Karena itu kami serahkan ke Imigrasi," ujar polisi tersebut. Keterangan saksi polisi pun dibenarkan petugas Imigrasi.

Para terdakwa membenarkan keterangan para saksi. Selama di Batam, para terdakwa tak pernah keluar dari ruko. Mereka fokus dengan tugas masing-masing karena digaji berkisar 500 ribu taipe perbulannya.

Terdakwa juga mengaku, atasan mereka tidak berada di Batam saat penangkapan. Namun selama dipenjara, mereka sempat dikunjungi polisi Taiwan.

"Saat pulang nanti kami juga dikenakan hukuman, karena penipuan," ujar salah satu terdakwa yang diterjemaahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Jasael pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

"Sidang ditunda minggu depan, karena sudah mendengar keterangan terdakwa. JPU jangan lupa menyiapkan tuntutan," ujar Jasael sembari mengetuk palu penundaan sidang.

Editor: Yudha