Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awas, Penimbun Masker akan Dijerat Pasal Pidana
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 03-03-2020 | 13:29 WIB
masker-corona-batam.jpg Honda-Batam
Warga yang menggunakan masker saat proses alur masuk di pintu kedatangan pelabuhan internasional Batam Center saat warga yang datang mengisi kartu kewaspadaan kesehatan. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi menegaskan bakal menindak siapa pun yang sengaja melakuan penimbunan masker dan hand sanitizer. Apalagi, setelah diumumkan adanya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona (Covid-19).

"Tak terkecuali di Batam. Kalau ada informasi tolong dikasih tahu kami, karena itu tidak boleh," ujar Kabid Dokkes Polda Kepri, Kombes Pol Muhammad Haris, Selasa (03/03/2020).

Mengenai penimbunan ini disampaikan akan terdapat pidananya, karena menimbun masker ini menyalahi aturan. Namun persoalan ini lebih lanjutnya bakal langsung disampaikan oleh Reskrim.

"Yang jelas monopoli ini menyalahi aturan. Monopoli yang mengganggu distribusi. Tidak hanya di masker saja hal ini berlaku, tapi pada makanan dan lainnya," jelasnya.

Selanjutnya, disampaikan bahwa pihak kepolisian akan selalu siaga dan melalukan pengawasan terhadap praktik penimbunan, terkhususnya masker dan hand sanitizer.

"Hal ini sudah perintah Kapolda. Jangan sampai ada yang menimbun. Di ruko-ruko nantinya akan ada imbauan bahwa pembelian itu tidak boleh lebih. Ada standard batasan minimumnya. Nanti akan disampaikan lebih details. Saat ini orang Intel dan Reserse sudah turun memantau ini," ungkapnya.

Dia tegaskan, nantinya pihak kepolisian akan memberi edaran kepada apotek bahwa akan dibataskan pembelian masker ini.

"Kalau di Singapura itu hanya lima dan disiapkan oleh pemerintah. Kalau untuk kita belum ada keterangan akan ada subsidi pada masker. Tapi hanya imbauan kepada penjual (menjual dengan harga wajar)," terangnya.

"Intinya jangan ada pembelian yang berlebihan. Harus ada pembatasan pembelian. Kalau mau lebih lanjutnya ke Kabid Humas Polda Kepri saja langsung," sambungnya.

Editor: Dardani