Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Bulan Penggerebekan Kosmetik Ilegal di Tiban, BPOM Kepri Belum Tetapkan Tersangka
Oleh : CR3
Selasa | 03-03-2020 | 10:31 WIB
kosmetik-ilegal11.jpg Honda-Batam
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Batam bersama BPOM Kepri di gudang kosmetik ilegal, daerah Tiban, Sekupang. (Foto: Dokumen Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus kepemilikan ribuan kosmetik ilegal yang di gerebek petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri bersama Komisi I DPRD Batam di kawasan Tiban, Sekupang beberapa waktu lalu, sepertinya hilang di telan bumi atau menguap.

Pasalnya, sudah empat bulan pasca penggerebekan, penyidik BPOM Kepri hingga saat ini belum menetapkan siapa tersangka kepemilikan kosmetik ilegal tersebut.

Menurut kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Yosef Dwi Irwan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, sebab pihaknya masih melakukan penelusuran siapa pemilik gudang dan serta pemilik ribuan kosmetik itu.

"Hingga saat ini, kami belum bisa menetapkan tersangka kepemilikan ribuan kosmetik ilegal itu. Pasalnya, pada saat penggerebekan, petugas hanya mendapati para pekerja yang sedang melakukan kegiatan pengepackan," kata Yosef saat dihubungi melalui selulernya, Sabtu (29/2/2020) lalu.

Saat ini, kata Yosef, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman siapa pemilik ribuan kosmetik ilegal tanpa izin edar tersebut.

Dirinya mengakui, hingga kini pihaknya masih kesulitan menentukan tersangka atas kasus tersebut.

"Terkait penetapan tersangka, Saya mengakui bahwa kami masih kesulitan, lantaran hingga saat ini, baik pemilik gudang dan pemilik kosmetik ilegal belum diketahui dimana keberadaannya," sambungnya.

Sementara itu, saat ditanyakan barang bukti yang disita pada saat penggerebekan, Ia hanya mengatakan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang BPOM Kepri di Nongsa.

"Untuk seluruh barang bukti yang disita, sekarang telah diamankan di gudang milik BPOM Kepri," ujarnya.

Untuk diketahui, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri bersama Komisi I DPRD Batam telah menggerebek gudang penyimpan ribuan kosmetik ilegal di kawasan Tiban, Sekupang, pada Rabu (30/10/2019) atau sekira Empat bulan yang lalu.

Dari lokasi tersebut ditemuakan ribuan kosmetik tanpa izin edar. Saat penggerebekan, terdapat beberapa karyawan yang sedang mengepak kosmetik yang hendak dikirim ke pemesan ke berbagai tujuan.

Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan ribuan kosmetik ilegal berbagai jenis dan merek yang berasal dari luar negeri, yang tersimpan di lantai dua secara berderet serta dikemas dalam ratusan kardus.

Atas penemuan tersebut, tim dari PPNS BPOM Kepri langung melakukan pendataan barang, serta memeriksa satu persatu karyawan gudang.

"Kami orang baru semua di sini, baru kerja beberapa minggu. Kami tak tahu siapa pemilik dan bos disini, sebab, mereka jarang sekali datang ke gudang ini," ujar beberapa karyawan saat dimintai keterangan oleh PPNS BPOM Kepri.

Usai penggerebekan, petugas langsung menyita ribuan kosmetik ilegal tersebut untuk dijadikan barang bukti ke proses hukum selanjutnya.

Editor: Yudha