Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seorang Buruh Bangunan Diamankan dengan Barang Bukti 300 Gram Sabu
Oleh : Syajarul Rusydi
Sabtu | 29-02-2020 | 12:17 WIB
ilustrasi-narkoba111.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi pengedar sabu-sabu. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang mengamankan seorang buruh bangunan, yang diduga sebagai kurir narkoba, jenis sabu-sabu. Pelaku diamankan. bersama barang bukti 300 gram sabu-sabu.

 

Kapolres Tanjungpinang Muhammad Iqbal membenarkan kabar tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanjungpinang. Masih dalam pengembangan, oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Pelaku sudah diamakan, dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu, tapi masih dikembangkan," beber Iqbal, Sabtu (29/2/2020).

Pelaku dimankan saat berada di samping Bank Panin, di Tanjungpinang. Saat itu, pelaku tak lagi bisa mengelak, karena ketika dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan barang haram tersebut, yang disimpan didalam kantong berwarna hitam.

"Kita amankan pelaku, bersama barang bukti sabu-sabu yang di simpan di dalam pelastik berwana hitam," kata Iqbal.

Untuk kesehariannya, pelaku merupakan buruh bangunan. Namun tergiur dengan upah yang lebih besar, hingga nekat menjadi kurir narkoba. "Untuk selengkapnya, nanti akan diinfokan, setelah selesai pengembangan," timpal Iqbal.

Editor: Dardani