Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipasang Garis Polisi

Polres Bintan Tertibkan Sejumlah Pertambangan Pasir Ilegal, Belum Ada Tersangka
Oleh : Harjo
Sabtu | 29-02-2020 | 08:42 WIB
tambang-pasir11.jpg Honda-Batam
Penertiban pertambangan pasir illegal di wilayah Gunungkijang Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan menertibkan sejumlah lokasi pertambangan pasir illegal di wilayah Kecamatan Gunungkijang, Kabupaten Bintan, Jumat (28/2/2020).

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin, melalui Kanit Tipidter Ipda Angga Riatma, menyampaikan, penertiban tambang pasir illegal tersebut dalam rangka penyelidikan.

Penertiban dilaksanakan di wilayah Kalang Batang, di antarnya dua diduga milik Edi Kumis, satu lokasi diduga milik Gonde dan satu milik Mirul. Di wilayah Teluk Bakau yang diteetibkan diduga milik Afis. Selanjutnya, di wilayah Malang Rapat diduga milik Iwan dan milik Binus.

"Ini upaya penertiban terhadap tambang pasir secara refresif, serta memasang garis polisi di tiap mesin penyedot pasir. Selain itu, memasang spanduk himbauan tentang larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin," tegasnya.

Karena saat diteribkan pemiliknya tidak berada di tempat, maka pihak Polres Bintan, segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik lokasi dan pekerja. Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan ahli dan pemerintah setempat.

Editor: Yudha