Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalani Sidang Perdana, Sopir 'Mobil Terbang' Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Kamis | 27-02-2020 | 18:40 WIB
sopir-juke.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Farisa Valentina saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Kamis (27/2/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Farisa Valentina, terdakwa kasus 'mobil terbang' di Harbour Bay, Batuampar yang sempat membuat heboh, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/2/2020).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Marta Napitupulu, Chisrto EN Sitorus, Egi Novita, terdakwa Farisa Valentina hadir mengenakan jilbab serta baju tahanan berwarna Merah didampingi tim penasehat hukumnya.

Saat persidangan yang hanya berlangsung 15 menit itu, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Risky Harahap mengatakan, kasus mobil terbang ini terjadi pada hari Sabtu 02 November 2019 sekira pukul 05.00 WIB.

Kala itu, kata Risky, terdakwa bersama temannya yaitu saksi Selvia Laura dan saksi Masruchan pergi menggunakan satu unit mobil Nissan Juke dengan bernomor Polisi BP 1916 AM warna Hitam untuk mengambil mobil milik saksi Masruchan yang terparkir di parkiran Nomad Bar and Resto Harbour Bay.

"Saat pergi bersama rekannya untuk mengambil mobil di parkiran Bar and Resto Harbour Bay, mobil Nissan Juke tersebut dikemudikan saksi Masruchan," kata Risky, sapaan akrab jaksa Muhammad Risky Harahap.

Sesampainya di parkiran Nomad Bar and Resto Harbour, lanjutnya, saksi Masruchan keluar dari mobil sembari meninggalkan terdakwa dan saksi Selvia Laura. Saat itu, saksi Selvia Laura mengatakan, dirinya mengantuk sehingga terdakwa menawarkan diri untuk mengemudiakan mobil Nissan Juke BP 1916 AM warna Hitam milik saksi Selvia Laura.

Setelah meninggalkan parkiran sekira pukul 05.30 WIB pagi, kata dia, mobil Nissan Juke BP 1916 AM yang terdakwa kemudikan berjalan di dekat Apartemen Bayerina menuju ke arah pintu keluar Harbour Bay, tiba-tiba mengalami lepas kendali, karena terdakwa salah menginjak gas sehingga menabrak pembatas jalan dan terbang ke seberang jalan.

"Pada saat keluar dari parkiran, ternyata terdakwa salah menginjak gas (yang seharusnya diinjak adalah rem) sehingga mobil tersebut mengalami lepas kendali dan menabrak pembatas jalan lalu terbang ke seberang jalan hingga menabrak seorang pejalan kaki yang saat itu sedang berolahraga pagi (jogging)," imbuhnya.

Akibat kecelakan tersebut, tutur Risky, saksi korban bernama A Tju mengalami luka robek dan patah tulang hidung, sebagaimana Surat Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Budi Kemuliaan No.2182/Dir/VER/XI/2019 tanggal 16 November 2019.

Atas perbuatannya, terdakwa Farisa dijerat dengan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam 5 tahun penjara.

Selesai mendengarkan pembacaan surat dakwaa, terdakwa Farisa Valentine maupun tim penasehat hukumnya langsung ditanya ketua majelis hakim apakah menolak atau menerima surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Kami tidak ada keberatan atas surat dakwaan dari jaksa. Semuanya sudah benar yang mulia," jawab Farisa dan tim penasehat hukumnya.

Mendengar jawaban terdakwa dan tim penasehat hukumnya, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu mingggu. "Apabila saudari terdakwa dan penasehat hukum tidak ada keberatan, sidang kita tunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkas hakim Marta menutup persidangan.

Editor: Gokli