Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berusaha Kabur saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Sagulung
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 27-02-2020 | 10:04 WIB
curanmor-sagulung2.jpg Honda-Batam
Ekspos penangkapan pelaku curanmor di Sagulung. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pebri, satu dari tiga kawanan pelaku pencurian sepeda motor, terpaksa harus mendapatkan timah panas di kedua kakinya, setelah mencoba melarikan diri saat ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sagulung, Selasa (18/2/2020) lalu.

Ia ketangkap basah saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya, Honda Beat di daerah perumahan Orchid Park, Batam Center pada 18 Februari 2020 malam. Saat itu anggota Polsek Sagulung yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi lokasi transaksi.

"Ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli motor yang mencurigai. Kita langsung perintahkan anggota dan ditemukan Pebri yang tengah menjual sepeda motor," ujar Kapolsek Sagulung AKP Riyanto saat ekspos di Mapolsek Sagulung, Rabu (26/2/2020).

Dalam konferensi pers Pebri terlihat tertatih-tatih dan dibantu untuk berjalan oleh dua rekanya Hasim dan Jepri yang juga ikut tertangkap. Dalam pengembangannya kata Riyanto berhasil meringkus Hasim di ruli Air Mas, Sagulung.

"Mengetahui sepeda motor berhasil dijual, pelaku Hasim mendatangi Pebri untuk meminta bagianya. Saat itu juga kita tangkap Hasim," kata Riyanto didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu Rifi Sitohang.

Dalam pengembangannya kedua pelaku diketahui sudah lebih dari 25 tempat kejadian perkara di seluruh Batam. Diketahui sepeda motor yang dicuri dijual kembali okeh penadah Jepri. Atas pengakuan dua pelaku tersebut jajaran Polsek Sagulung tidak butuh lama dalam membekuk Jepri.

"Kita juga berhasil mengamankan kunci T dan 21 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis, tapi yang paling banyak kendaraan Honda Beat," tambahnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan, untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Yudha