Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada Bintan Dipastikan Tak Ada Calon Independen
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 25-02-2020 | 10:16 WIB
kpu-bintan-rusdel1.jpg Honda-Batam
Rusdel, Ketua Divisi Teknis KPU Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bintan Tahun 2020 dipastikan tidak akan diikuti calon dari jalur perseorangan.

Kepastian tersebut disampaikan KPU Bintan setelah batas akhir jadwal penyerahan syarat dukungan perseorangan, Minggu (23/2/2020) dini hari resmi ditutup.

"Sampai batas terakhir penerimaan dan penyerahan syarat dukungan perseorangan ditutup, tidak ada bakal calon yang datang menyerahkan dukungan," kata Ketua Divisi Teknis KPU Bintan, Rusdel, Senin (24/2/2020).

Ia juga menyebutkan, bahwa sejak Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, sudah mengumumkan serta membuka helpdesk untuk tempat konsultasi dan juga pengambilan akun silon bagi calon perseorangan.

"Sudah dibuka dan diumumkan sejak jauh hari supaya operator yang memiliki mandat dari Bakal Calon Jalur Perseorangan mengambil akun siloo," ujar Rusdel.

Ditambahkan, pihaknya disaksikan Bawaslu Kabupaten Bintan sudah menutupnya secara resmi dan menuangkan kedalam berita acara yang akan dilaporkan ke KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal 10.352 yang tersebar minimal enam kecamatan di Kabupaten Bintan. Angka syarat minimal dukungan dihitung 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 yang lalu.

"Dukungan tersebut bukan hanya salinan KTP tetapi melampirkan form B1 KWK dukungan perseorangan," tutup Rusdel.

Editor: Yudha