Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengucapan Putusan Sengketa Pemilukada Batam Jadi Agenda Terakhir
Oleh : Surya
Rabu | 02-02-2011 | 14:02 WIB

Jakarta, Batamtoday - Pengucapan sengketa Pemilukada Batam pada Rabu (2/2) ini menjadi agenda terakhir, dari 5 agenda persidangan pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD.

Namun, dari 5 agenda tersebut hanya menyangkut permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Batam satu gugatan dan Kabupaten Nias Selatan dengan empat gugatan.

Sidang Panel pengucapan putusan tersebut rencananya akan digelar mulai pukul 13.30 WIB dengan diketuai Mahfud MD, didampinhi Ahmad Fadlil Sumadi, M Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, M Akil Mochtar, Ahmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati dan Harjono.

Adapun yang ditunjuk sebagai Panitera adalah Kasianur Hutauruk, sementara panitera penggantinya, adalah Cholidin Nasir, Hani Andhani dan Luthfi Widaggo Eddyono.

Agenda pertama pengucapan putusan MK adalah pada permohonan perkara 4/PHPU.D-IX/2011 oleh Fahuwa Laia, Rahmat Alyakin Dakhi. Lalu, pemohon 5/PHPU.D-IX/2011 oleh Faudu'asa Hulu dan Alfred Laia. Kemudian pemohon 6/PHPU.D-IX/2011 oleh Hadirat Manao dan Denisman Bu'ololo.

Selanjutnya adalah pemohon 7/PHPU.D-XI/2011 atas nama Temazisokhi Halawa dan Pdt Foluaha Bidaya. Keempat pengucapan putusan MK diatas terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Nias Selatan.

Sementara pengucapan putusan sengketa Pemilukada Kota Batam dengan nomor perkara pemohon 8/PHPU.D-XI/2011 yang menjadi agenda terakhir merupakan permohonan dari Amir Hakim Siregar, Syamsul Bahrum, Ria Saptarika, Nada F Soraya dan Nuryanto. Mereka menggugat hasil kemenangan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi yang dinilai banyak kecurangan.

Pada kesempatan ini, selain dihadiri pemohon dan kuasa hukumnya Chudry Situmpol juga dihadiri para termohon (KPUD) Kota Batam dan kuasa hukumnya. Mereka adalah Ketua KPUD Batam Hendriyanto, Anggota KPU Abdul Rohman, Netty Herawati, Zendra Yanuardi, dan Ngaliman. Sementara kuasa hukum KPUD yang tampak hadir adalah Ahmad Handoko, Abi Hasanmuan dan M Arsyan Yunus.

Sementara dari pihak terkait (pasangan Dahlan-Rudi) akan hadir kuasa hukum mereka yang berjumlah 5 orang, yakni Hermasyah Dulaimi, S.Kartika Putri Yosodiningrat, Raditya Yosodiningrat, Hartoyo Wiwit Notonegoro dan Ahmad Fahmi Budiman.

Sebelumnya, MK menerima permohonan menerima sengketa Pemilukada Batam pada 5 Januari 2011 dengan nomor perkara 8/PHPU.D-IX/2011 dan pada 7 Januari dilakukan perbaikan permohonan.

Panel Hakim pada pemeriksaan pendahuluan dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadlil Sumadi dengan Panitera Pengganti Luthfi Widagdo Eddyono.

Sidang panel perdana digelar pada 19 Januari dengan agenda pemeriksaan perkara (perubahan pada panel hakim). Panel II dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian digelar pada 24 Januari 2011. Sedangkan sidang panel III dan IV dengan agenda pembuktian digelar pada 26 dan 28 Januari 2011.