Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap 3 Penyelundup TKI Ilegal
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 21-02-2020 | 17:04 WIB
ekspos-tki-11.jpg Honda-Batam
Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus TKI ilegal, Jumat (21/2/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan tiga tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di Pantai Tanjung Memban, Nongsa, Batam.

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pengamanan tersebut berlangsung pada Selasa (18/2/2020). Pihaknya berhasil mengamankan 11 orang korban praktik penempatan TKI atau PMI ilegal di Pantai Tanjung Memban.

"11 PMI ini datang dari Malaysia dan ketika kami amankan sudah berada 50 meter dari bibir Pantai Tanjung Memban. Namun, pada saat itu kami belum berhasil mengamankan pelakunya," kata Ruslan, saat eskpos di Mapolda Kepri, Jumat (21/2/2020).

Ketika 11 PMI ini diamankan dan dimintai keterangan di Polda Kepri, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka pembawa 11 PMI ini dari Malaysia di Tanjung Memban pada Rabu (19/2/2020).

Tiga pelaku yang berhasil diamankan ini adalah, AK sebagai pemilik kapal, MK sebagai nahkoda kapal dan AN sebagai anak buah kapal. "11 PMI ilegal ini dimintai biaya sekitar Rp 5 - 10 juta untuk dapat menyebrang dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam. Ketiga pelaku mengantongi Rp 200 ribu per PMI," ujarnya.

Dengan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit boat dengan mesin 200 PK dan juga 3 unit handphone.

Ketiga pelaku ini dikenakan pasal 120 jo pasal 114 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor: Gokli