Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing di Universitas Karimun

Kapolres Karimun Nilai Kopertis X Tidak Independen
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Senin | 30-04-2012 | 11:01 WIB

KARIMUN, batamtoday – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Benyamin Sapta T, S.Ik menilai, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilyah X yang  berada di Sumatera Barat tidak independen. Sehingga keterangannya sebagai saksi ahli, diragukan. 

Untuk itu dibutuhkan saksi ahli dari Direktorat Pendidikan Tinggi, terkait kasus penyelenggaraan pendidikan Perguruan Tinggi yang dilakukan Universitas Karimun (UK) tanpa memiliki izin program studi (prodi), yang mengakibatkan kerugian materi dan immateri terhadap 1300 mahasiswa angkatan 2008 s/d 2010 yang berada di lima prodi.  

Kepada 10 orang perwakilan mahasiswa yang telah dirugikan dan yang menamakan dirinya ‘Rescue Team UK’ itu, Jum’at (27/4/2012) lalu, Kapolres di ruangannya meminta agar Mahasiswa yakin dan percaya bahwa dua kasus yang ada di Kampus UK itu sedang berjalan dan masih pada proses penyidikan.

Untuk kasus pemalsuan isi Surat Keputusan (SK) Rektor tentang penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan Fitra Cs, Kapolres menjelaskan bahwa seluruh berkas telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara. Namun, sampai saat ini hasilnya belum diketahui.

“Kita tunggu saja hasilnya. Setelah itu keluar, barulah kita bisa Gelar Perkara dan menetapkan tersangkanya,” terangnya .

Namun untuk kasus penyelenggaran pendidikan Perguruan Tinggi tanpa izin, Polres Karimun telah melayangkan surat hingga dua kali, ke Dikti agar bersedia memberikan saksi ahlinya ke Polres Karimun, terkait kasus tersebut.              

“Kita sudah layangkan surat. Dan jika surat yang ketiga nanti tidak juga ditanggapi, maka kita akan mengambil sikap dengan cara mengirimkan penyidik kita kesana,” terangnya.

Untuk itu, Kapolres meminta Mahasiswa UK tetap bersabar dan yakin bahwa kasus ini tetap berjalan dan sedang diproses.  

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Memo Ardian kepada perwakilan ‘Rescue Tean UK’. Menurutnya, semua saksi untuk kedua kasus ini, telah dimintai keterangan. Namun pihaknya tengah menunggu hasil labfor Medan dan tanggapan Dikti untuk mengirimkan saksi ahli.

“Jika sudah ada, maka kita akan gelar perkara dan berikutnya kewenangan Kapolres untuk meningkatkan kasus tersebut,” jelasnya mengakhiri.