Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Kukuh dengan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Pemilik 30 Kg Sabu
Oleh : CR3
Rabu | 19-02-2020 | 10:52 WIB
4_pembawa_sabu21.jpg Honda-Batam

PKP Developer

4 Terdakwa pemilik 30 kg sabu dari Malaysia saat sidang tuntutan di PN Batam.(Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak seluruh dalil nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan kuasa hukum empat terdakwa kepemilikan 30 kg sabu.

Keempat terdakwa yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional itu sebelumnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup pada Selasa (4/2/2020) lalu di PN Batam.

Penolakan itu disampaikan JPU Rosmarlina Sembiring dalam persidangan yang beragendakan pembacaan replik (tanggapan atas pledoi) yang diajukan keempat terdakwa, masing- masing terdakwa Suryanto, Prasetiadona dan terdakwa Indra Syahril serta terdakwa Nasrul.

"Menyatakan menolak seluruh pledoi dari masing - masing terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Rosmarlina saat membacakan replik dihadapan ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus, Selasa (18/2/2020) di PN Batam.

Tampak dalam persidangan, JPU Ros, sapaan Rosmarlina Sembiring tetap kukuh dengan tuntutan sebelumya yaitu tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa.

JPU Ros Menilai, pembelaan penasehat hukum para terdakwa yang dibacakan dalam pledoi hanya melihat dari sudut pandang penasehat hukum saja, bukan berdasarkan fakta di persidangan.

"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan telah terang dan nyata," ujar Ros.

Oleh karena itu, sebut Ros, sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum.

Atas penolakan itu, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk mengajukan duplik atau menjawab tanggapan JPU pada persidangan yang akan datang.

"Berdasarkan hukum acara, kami berikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum para terdakwa untuk menyusun duplik, sebagai tanggapan atas replik," tutup hakim Christo.

Pada persidangan sebelumnya, Pengacara para terdakwa menilai Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut pengacara para terdakwa dalam pledoinya, pasal tersebut tidak relevan, sebab para terdakwa hanya menjadi perantara atau kurir yang mendapat upah dari bandar besarnya.

Editor: Yudha