Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terancam 5 Tahun Penjara, Tersangka 'Mobil Terbang' Dijebloskan ke Rutan Baloi
Oleh : CR-3
Selasa | 11-02-2020 | 18:28 WIB
farissa-hijab-tahan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Farissa Valentina, tersangka kasus mobil 'terbang' saat digiring penyidik ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (11/2/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Farissa Valentina, tersangka kasus mobil 'terbang' di depan Harbour Bay, Batuampar pada 2 November 2019 lalu, lansung dijebloskan ke Rutan Batam setelah proses pelimpahan Tahap II selesai di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (11/2/2020).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Novriadi menyampaikan, tersangka dijerat pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setelah melakukan proses tahap II, tersangka Farissa Valentina langsung kita tahan. Ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Khusus Perempuan dan anak di Baloi," katanya.

Terkait penahanan itu, lanjutnya, karena ada kekhawatiran tersangka tidak bisa dihadirkan pada saat persidangan atau melarikan diri serta melakukan tindak pidana yang sama. "Jadi penahanan yang kita lakukan terhadap terdakwa karena ada kekhawatiran tersangka tidak bisa dihadirkan pada saat persidangan nanti," ujarnya.

Lebi lanjut, Novriadi mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya segera melipahkan berkas perkara tersangka Farissa Valentine ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk segera disidangkan. "Apabila dalam waktu 20 hari teman-teman di Kejaksaan belum siap menyiapkan surat dakwaannya, maka penahanan terhadap tersangka akan kita perpanjang," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasus mobil 'terbang' menghantam seorang pejalan kaki yang tengah berolahraga terekam kamera CCTv di kawasan Harbour Bay, Kota Batam, Sabtu (2/11/2019) lalu.

Kecelakan ini menjadi viral di media sosial dan sang pengemudi bernama Farissa Valentina ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sementara jaksa penuntut umum yang menangangi perkara ini, Rizky mengaku seluruh hasil pemeriksaan atau tes alkohol dan narkotika dinyatakan negatif.

"Tetapi itu kan tesnya dilakukan setelah beberapa hari usai kecelakaan. Kenapa begitu, saya tidak tahu. Silahkan tanya ke penyidiknya," jelas Rizky beberapa waktu lalu.

Editor: Gokli