Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Tak Sembunyikan Draf RUU Omnibus Law, Tapi Belum Diserahkan Pemerintah
Oleh : Irawan
Selasa | 11-02-2020 | 16:28 WIB
diskusi_omnibus_law.jpg Honda-Batam
Forum Legislasi 'RUU Omnibus Law, Mana yang Prioritas, Mana yang dipending?' di Media Center, Gedung DPR/MPR, Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan jika DPR RI sampai hari ini belum menerima draft RUU Omnibus law. Baik yang terkait dengan cipta lapangan kerja maupun perpajakan. Karena itu, jangan tuding DPR sembunyikan RUU tersebut.

"Selama ini yang tertuduh RUU Omnibus law itu selalu DPR. Padahal kami belum menerima draft-nya. Masyarakat pun merespon pro dan kontra. Itu draft yang mana?" tegas Wasekjen DPP PPP di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Hal itu disampaikan Baidowi dalam Forum Legislasi 'RUU Omnibus Law: Mana yang Prioritas, Mana yang Dipending?' bersama anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, dan Effendy Simbolon di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

Karena itu, dia desak pemeirntah untuk segera mengirimkan draft RUU tersebut agar segera bisa dibahas dan pasti melibatkan berbagai kelompok kepentingan masyarakat.

"Jadi, draft yang diprotes masyarakat itu benar atau tidak, DPR tidak tahu," jelasnya.

Pada prinsipnya menurut anggota Komisi VI DPR itu, DPR pasti mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun, aspek kemanusiaan lainnya harus mendapat perhatian. Seperti perlindungan hukum, jaminan kerja, dan sebagainya.

"Jadi, karena draft belum ada, maka DPR tak akan membahas yang tak ada, nanti ikut ilegal," pungkasnya.

Sementara itu Filep Wamafma hanya meminta kejelasan kewenangan antara pmerintah pusat, gubernur dan bupati. Khususnya di Papua terkait sumber daya alam (SDA), karena meski sudah ada otonomi khusus (Otsus), tapi semua perizinan masih ditangani oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Selain itu, meski ada kewenangan di tingkat bupati (Otda), tapi pada pelaksanaannya masih harus dapat izin dari gubernur, dan seterusnya.

"Saya kira itulah yang perlu disempurnakan, agar tidak ada tumpang tindih kewenangan di daerah dan pusat," Filep.

Sedangkan Margarito Kamis menyatakan mustahil sebuah UU yang mrupakan kumpulan dari berbagai aturan perundang-undangan dilakukan selama 100 hari.

"Amerika saja membahas UU Kompetitif law itu selama 3 tahun dengan membentuk 9 Komite," kata Margarito.

Editor: Surya